Proyek Kapal Majapahit Berakhir Tangis, Istri Tersangka Korupsi Kota Mojokerto Ajukan JC

Saya hanya ingin dukungan masyarakat Kota Mojokerto bahwa jangan ada lagi orang yang dizalimi, dan menjadi korban

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
MONUMEN MAJAPAHIT - Bangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) yang tersandung kasus dugaan korupsi, di lingkungan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat (18/7/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Pembangunan kapal Majapahit pada tahun 2023 yang seharusnya bisa menjadi ikon kebesaran kerajaan Nusantara itu di Kota Mojokerto, dipastikan terganjal.

Kapal Majapahit itu sebenarnya desain sebuah pujasera di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto yang diharapkan jadi daya tarik wisata.

Sayang, lagi-lagi gerusan korupsi membuat proyek mulia itu hancur. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, salah satunya adalah N (65).

Penetapan N itu membuat sang istri, Erny Mardina (57) berontak. Ia tidak percaya suaminya jadi tersangka dalam proyek yang membawa kerugian negara Rp 1.911.583.776 itu.

Jumat, Erny didampingi kuasa hukumnya, Rif'an Hanum, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan. Mata Erny berlinang air mata usai menyerahkan berkas JC tersebut.

Dengan permohonan sebagai JC, ia berharap suaminya terlepas dari jeratan hukum terkait dugaan korupsi tersebut.

"Harapannya tentunya yang paling bagus adalah suaminya saya bebas. Karena suami saya bukan ASN, bukan pejabat negara yang sengaja menggelapkan uang negara. Suami saya asli seniman (fiber art)," kata Erny kepada wartawan di Kejari Kota Mojokerto.

Erny mengaku memiliki alat bukti terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi pujasera Kapal Majapahit. Alat bukti itu berupa rekaman percakapan via WhatsApp (WA) dalam pelaksanaan proyek pujasera Kapal Majapahit di TBM.

Tersangka N berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

"(Suami) menjadi sebagai pelaksana lempengan dari fiber, selebihnya tidak ada. Saya harus berjuang untuk membebaskan suami saya, karena di balik ini tidak mungkin tidak ada oknum. Nanti akan terbuka di pengadilan, karena saya punya alat bukti bahwa di situ ada beberapa pihak terlibat. Maaf, saya tidak bisa menyebutkan namanya," bebernya.

Warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto ini juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya.

"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Saya hanya ingin dukungan masyarakat Kota Mojokerto bahwa jangan ada lagi orang yang dizalimi, dan masyarakat kecil yang menjadi korban," pungkas Erny.

Pengacara Rif'an Hanum menambahkan, pengajuan JC terhadap kliennya telah diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza sebagai iktikad baik dari tersangka N yang ingin membantu proses penegakan hukum di Kota Mojokerto.

Pihaknya menduga ada keterlibatan orang-orang yang seharusnya menjadi tersangka, namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Logika berpikir kami, kepala dinasnya PA, PPK dan lainnya. PA (Pengguna anggaran) saat itu Plt Perakim (Kota Mojokerto)," ungkap Rif'an.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved