MUI Jombang Tegaskan Ikuti MUI Jatim Soal Fatwa Haram Sound Horeg

MUI Jombang menyatakan siap menjalankan keputusan MUI Jatim terkait fatwa haram sound horeg.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
anggit puji widodo/surya.co.id
SOUND HOREG - Penampilan sound horeg di Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). MUI Jombang ikut aturan MUI Jatim soal fatwa haram sound horeg. 

SURYA.co.id | JOMBANG - MUI Jombang menyatakan siap menjalankan keputusan MUI Jatim terkait fatwa haram sound horeg.

Sekretaris MUI Jombang, KH Achmad Cholili, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mengatur perizinan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti fatwa tersebut.

“Fatwa dari MUI Jatim sudah jelas, dan kami tinggal melaksanakan. Soal izin, itu wilayah kewenangan kepolisian,” ucap Cholili saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (18/7/2025).

Menurutnya, keputusan MUI bukan tanpa pertimbangan.

Ada aspek manfaat (maslahat) dan bahaya (mudharat) yang menjadi landasan pengambilan keputusan.

Ia menyebut, memang ada sisi positif dari keberadaan sound horeg, terutama saat digunakan untuk kegiatan yang mengalihkan remaja dari pergaulan bebas menuju kegiatan positif.

Namun, kata dia, sisi negatif justru lebih menonjol, antara lain, kegiatan sound horeg kerap menimbulkan ketidaknyamanan, pelanggaran norma kesopanan hingga aksi joget campur antara laki-laki dan perempuan yang mempertontonkan aurat.

“Kalau mudharat lebih banyak, maka hukum harus ditegakkan berdasarkan kemaslahatan. Dan kita tahu, sound horeg ini sudah menimbulkan banyak keresahan di masyarakat,” tegasnya.

MUI Jatim dalam fatwanya bahkan mendorong pemerintah daerah agar segera membuat regulasi yang ketat, bukan hanya soal izin dan waktu penggunaan, tapi juga tentang konten dan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.

Ini dinilai penting menjelang momentum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang biasanya dipenuhi kegiatan masyarakat yang turut melibatkan hiburan jalanan.

KH Cholili menambahkan bahwa MUI sebagai lembaga keagamaan memiliki struktur berjenjang yang mengikat.

Karena itu, keputusan dari tingkat provinsi akan menjadi pedoman mutlak bagi MUI di tingkat kabupaten/kota.

Dengan munculnya fatwa ini, wacana pengaturan penggunaan sound horeg secara menyeluruh kini berada di tangan pemerintah dan aparat hukum. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved