Terus Digalakkan, Kampanye Tertib Berlalu Lintas di Gresik saat Operasi Patuh Semeru 2025

Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2025.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
KAMPANYE TERTIB - Satlantas Polres Gresik menggelar kampanye tertib berlalu lintas di simpang empat GKB Gresik, Rabu (16/7/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Operasi Patuh Semeru 2025 di Gresik, kampanye tertib berlalu lintas terus digalakkan. Salah satunya di Gresik Kota Baru (GKB), Rabu (16/7/2025).

Kampanye Tertib Berlalu Lintas, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dan keselamatan berlalu lintas.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis, petugas memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2025.

Baca juga: Pasca Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, 15 Kapal Eks LCT Dievaluasi

Selama periode ini, Satlantas Polres Gresik menggelar berbagai kegiatan, mulai dari penyuluhan, pembagian brosur hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas bersama jajaran Kamsel dan perwakilan Jasa Raharja Gresik.

Mereka turun langsung ke jalan, menyapa pengendara dengan senyuman, menyampaikan imbauan, serta membagikan suvenir dan materi edukasi.

“Kegiatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tapi juga edukasi. Kami ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya,” ujar AKP Rizki Julianda Putera Buna, Kasat Lantas Polres Gresik.

Pihaknya menambahkan, dengan sinergi antara kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan budaya tertib berlalu lintas dapat semakin tumbuh di tengah masyarakat Gresik.

“Tujuan utama kami adalah menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan humanis,” tegasnya.

Adapun operasi kali ini menargetkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm standar SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved