Berita Viral

Rekam Jejak Paiman Raharjo yang Laporkan Roy Suryo Cs, Pernah Jadi Tukang Sapu hingga Wamendes PDTT

Inilah rekam jejak Paiman Raharjo, yang melaporkan Roy Suryo dan tiga orang lain ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
LAPORKAN - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, yang melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/7/2025) 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Paiman Raharjo, yang melaporkan Roy Suryo dan tiga orang lain ke Polda Metro Jaya.

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/7/2025). 

Selain Roy Suryo, Paiman juga melaporkan tiga orang lain, di antaranya Rismon Sianipar, dua politikus PDI Perjuangan yakni Suryadi dan Hermanto.

Paiman melaporkan ketiga orang tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan pemerasan. 

Tak hanya lapor, Paiman juga mendesak ke Polda Metro Jaya untuk segera menangkap mereka. 

Ia merasa dizalimi akibat tudingan keterlibatan dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi.

"Langkah ini sangat terpaksa. Saya orang yang sangat didzolimi, difitnah. Padahal kami tidak tahu menahu dituduh mencetak ijazahnya Jokowi," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Alasan Eks Wakil Menteri Paiman Laporkan Roy Suryo Cs dan Minta Segera Ditangkap: Asal Tuduh, Jahat

Padahal, kalau mau berpikir waras, tuduhan itu seharusnya tidak terjadi karena UGM sudah menyatakan ijazah Jokowi asli. 

Keterangan UGM ini diperkuat kesaksian teman-teman kuliah Jokowi dan hasil penyelidikan Bareskrim Polri. 

"Tapi masih ngotot ijazah Jokowi palsu dan menuduh dibuat oleh profesor Paiman," katanya. 

Menurut Paiman, apa yang dilakukan Roy Suryo itu telah menghancurkan karakter dan nama baiknya.

Baca juga: Bocoran Petunjuk Penting Penyebab Kematian Arya Daru Diungkap Kriminolog, Soroti Arah Lakban

"Bahkan karir saya jadi terganggu. Oleh karena itu dengan terpaksa saya melakukan langkah hukum agar orang-orang yang asal tuduh."

"Orang-orang jahat ini segera mendapatkan ganjaran. Dan ditangkap oleh polisi, diproses hukum dan dihukum," tegasnya.  

Paiman berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan pasal penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pemerasan.

Lebih lanjut, Paiman mengaku dirinya pernah melihat langsung ijazah asli milik Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved