Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan

Sakit Hati Dinasihati Stop Main Judol, Keponakan Bunuh Bibi di Gempol Pasuruan Secara Sadis

Perampokan sekaligus pembunuhan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim. Ternyata pelaku keponakan korban sendiri

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
KASUS PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim saat membawa M.Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63), di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri secara sadis. 

SURYA.CO.ID,  SURABAYA - M Fawaid (27) tega menebaskan senjata tajam (sajam) pada leher dan perut bibinya sendiri, Hj Mirzah (63) di ruang garasi rumahnya kawasan Jalan Raya Tempel Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (14/7/2025) kemarin. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, dan sudah direncanakan sejak 2 bulan lalu. 

Bahkan, tersangka sudah sempat hendak mengeksekusi korban sejak 2 pekan lalu, namun urung, karena di rumah korban masih terdapat anak-anak korban. 

Selain diduga akibat sakit hati dengan ucapan korban, tersangka juga terdesak mencari uang dalam jumlah banyak karena terlilit hutang judi online (judol). 

"Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada keinginan tersangka menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS Perampok Sekaligus Pembunuh Lansia di Pasuruan Ditangkap, Kerabat Korban

Sementara itu, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, mengatakan bahwa ucapan dari pihak korban yang ditafsirkan menyakiti hati oleh tersangka sebenarnya cuma ucapan biasa. 

Korban beberapa kerap menasihati tersangka, agar tidak melanjutkan kebiasaan buruknya bermain judi online. 

Selain itu, korban juga menasihati tersangka agar segera mencari pekerjaan yang mapan agar memiliki penghasilan tetap, sehingga kebutuhan hidup keluarga kecilnya, dapat terpenuhi secara layak. 

Benar, lanjut Fauzi, tersangka sudah berkeluarga dan telah dikaruniai satu orang anak yang masih berusia balita. 

Namun, tersangka diketahui kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga kecilnya itu, karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap memiliki kebiasaan bermain judi online, sehingga memiliki hutang yang menumpuk. 

"Korban pernah menasehati, koen iku wes S1 kok belum bekerja. Wes duwe anak bojo. Kok malah judi online. Nah, dari permainan judol itu, dia sebenarnya punya banyak hutang," beber Fauzi. 

Baca juga: Tim Jatanras Polda Jatim Buru Perampok yang Bunuh Lansia di Gempol Pasuruan

Terlepas dari itu, lanjut Fauzi, tersangka juga memiliki sifat yang cenderung temperamen dan mudah meledak-ledak. 

Sehingga, tak ayal, tersangka mudah sekali merasa tersinggung oleh ucapan orang lain, yang sebenarnya bermaksud baik untuk menasihatinya. 

"Enggak nyelekit, dia ini temperamen. Dia ini pernah menyakiti mertuanya," ujar Fauzi saat ditemui di Mapolda Jatim. 

Akibat perbuatannya, tersangka M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved