Larang Hotel di Mojokerto Sediakan Layanan Prostitusi, Satpol PP Siap Menindak dan Tutup Izin Usaha

Sanksi pasal 40 dan 41 yang diatur di Pasal 63 yakni, kurungan pidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
PENYEDIA LAYANAN PLUS - Terdakwa TPPO diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas praktik prostitusi terselubung di tempat karaoke di Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Jajaran penegak perda di Kabupaten Mojokerto seperti meradang setelah terkuak adanya prostitusi terselubung di sebuah hotel dan karaoke di By Pass Mojokerto, Desa Kenanten, Kecamatan Puri belum lama ini.

Apalagi penggerebekan hotel resto PI itu dilakukan jajaran Polda Jatim, di mana seorang waiter menawarkan pelayanan seks dari para lady companion (LC) atau pemandu lagu, kepada para tamu dengan tarif Rp 1 juta.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto pun mereaksi tegas, yaitu bakal menindak pemilik usaha tempat penginapan atau hotel, yang diduga menawarkan prostitusi terselubung.

Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mewanti-wanti pengelola hotel agar menjalankan usaha sesuai aturan.

Pihaknya tidak segan akan menindak tegas apabila penginapan atau hotel, terbukti menyediakan atau memfasilitasi prostitusi terselubung.

"Terkait prostitusi (hotel), kalau memang itu benar menyediakan bisa ditindak, kita bisa tindak sebatas perizinan dan lainnya. Sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ucap Zainul, Minggu (13/7/2025).

Menurut Zainul, pelanggaran yang kedapatan menyediakan layanan prostitusi, sebagaimana disebutkan dalam Perda Pasal 4, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Sanksi pasal 40 dan 41 yang diatur di Pasal 63 yakni, kurungan pidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Kalau mereka secara terang-terangan menyediakan jasa itu, maka bisa ditindak karena itu prostitusi. Sanksi bisa kita tutup usahanya (pencabutan izin usaha), paling maksimal adalah Tipiring," ungkap Zainul.

Ia mengungkapkan, pembuktian hotel yang diduga menyediakan jasa prostitusi memang tidak mudah, lantaran perlu adanya bukti dari transaksi hingga pelaku dan lainnya.

"Kalau di hotel (prostitusi) memang cukup sulit kalau kita tidak mengantongi bukti yang benar, apalagi sanksi paling berat Tipiring sesuai Perda Kabupaten Mojokerto," ucap Zainul.

Karena itu Satpol PP akan meningkatkan patroli dalam penegakan Perda sebagai upaya memberantas prostitusi terselubung. 

Di hotel dan karaoke PI itu, waiter berinisial AF (25) menawarkan LC kepada tamu, untuk layanan berhubungan intim di kamar hotel bertarif Rp 1 juta.

Zainul menyebut, pihaknya akan segera melakukan pencegahan terkait adanya hotel yang diduga menyediakan prostitusi tersebut.

"Kita patroli bersamaan edukasi ke pelaku usaha (penginapan atau hotel), agar jangan memfasilitasi prostitusi," pungkas Zainul.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved