Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

Sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan jadi tersangka usai kecelakaan maut di depan Balai Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jatim.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
KECELAKAAN MAUT - Kondisi Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7012 UT usai terlibat tabrakan beruntun di Jalan Raya Kediri-Kertosono, tepatnya depan Balai Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Minggu (10/8/2025) lalu. Seorans sopir Bus Harapan Jaya berinisial RAM (25) sudah ditetapkan jadi tersangka. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan jadi tersangka usai kecelakaan maut di Jalan Raya Kediri-Kertosono, tepatnya depan Balai Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku berinisial RAM (25) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun. 

RAM adalah sopir bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7012 UT yang terlibat tabrakan beruntun pada Minggu (10/8/2025) lalu.

Dalam insiden tersebut, bus yang dikemudikan RAM menabrak sejumlah kendaraan di depannya. 

Akibatnya, sebuah mobil Isuzu Panther ringsek, dua sepeda motor rusak, beberapa orang mengalami luka dan satu korban meninggal dunia di lokasi.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, menyebut jika pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Kami tetapkan satu orang tersangka berinisial RAM, sopir Bus Harapan Jaya, dan saat ini dilakukan penahanan," jelas AKP Jata, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan, setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri melakukan penyidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta-fakta di lapangan," lanjut Jata.

Hasil rekonstruksi menyebut, kendaraan yang terlibat sebelumnya melaju searah dari selatan ke utara. 

Saat itu, ada sebuah mobil hendak berbelok ke kiri. Di belakangnya melaju sepeda motor Honda Beat putih berplat AG 4214 XZ, sepeda motor lain berplat AG 6249 WC yang dikendarai A warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta mobil Panther merah berplat AG 1349 VG.

Tiba-tiba, dari belakang, Bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAM menghantam rombongan kendaraan tersebut. 

Benturan keras tak terhindarkan, mobil Panther ringsek, pengemudinya mengalami luka-luka, sementara dua pengendara motor ikut terjatuh.

Nahas, satu korban yakni A, pengendara motor meninggal dunia di lokasi akibat luka serius usai tabrakan.

Dengan status hukum yang kini menjerat RAM sebagai tersangka, kasus kecelakaan maut di jalur Kediri-Kertosono itu masih dalam penanganan Satlantas Polres Kediri

Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kronologi lengkap dan penyebab utama kecelakaan.

"Selain tersangka, barang bukti juga sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Jata.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved