Berita Viral
Bantah Pengakuan Kadi Kakek yang Gugat Cucu Usia 12 Tahun di Pengadilan, Cucu Ungkap Fakta Beda
Pengakuan Kadi, kakek yang gugat ZI, cucunya yang baru berusia 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, mendapat bantahan keras.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pengakuan Kadi, kakek yang gugat ZI, cucunya yang baru berusia 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, mendapat bantahan keras.
Kadi sempat mengaku, gugatan itu dilayangkan karena khawatir jika ibu ZI atau mantan menantunya menikah lagi setelah ditinggal meninggal anaknya.
Kadi pun tak ingin ibu ZI tetap tinggal di rumah warisan anaknya di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, jika sudah menikah lagi.
Namun, sebelum ibu ZI menikah, ternyata Kadi dan istrinya, Narti, sudah menggugat menantu dan dua cucunya itu.
Kronologi versi Pihak Kadi
Kuasa hukum Kadi dan Nardi, Saprudin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika ayah ZI meninggal dunia.
Seiring berjalan waktu, Kadi khawatir ibu ZI menikah lagi dan masih tetap menempati rumah tersebut.
“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia dikutip SURYA.CO.ID dari Tribuncirebon.com.
Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut. Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.
Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.
Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.
Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Sepak Terjang Muhammad Taufiq yang Siap Banding usai Hakim Putu Gde Hariadi Gugurkan Gugatannya
Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.
Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.
Kuasa hukum sang kakek lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menambahkan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut cucu mereka.
Bocah 12 Tahun Digugat Kakeknya
PN Indramayu
Bocah Digugat Kakek Neneknya
SURYA.co.id
Kakek gugat cucu
berita viral
surabaya.tribunnews.com
Usai Launching Buku "Jokowi’s White Paper", Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Besok Sesuai Permintaan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen Rio Firdianto yang Tetap Pimpin Perobohan Markas GRIB Jaya Meski Dilempari Batu |
![]() |
---|
Pantas Gaji PNS 2026 Tak Naik, Prabowo Cuma Prioritaskan 8 Program, Begini Nasib Guru dan Dosen |
![]() |
---|
Sosok Asli Siswanto, Petugas Pengibar di Ponorogo yang Panjat Tiang Bendera, Tekuni 3 Profesi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dokter Tifa yang Terancam Dilaporkan Ketua Angkatan Jokowi Gegara Tuding Mulyono Calo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.