Berita Viral

Bantah Pengakuan Kadi Kakek yang Gugat Cucu Usia 12 Tahun di Pengadilan, Cucu Ungkap Fakta Beda

Pengakuan Kadi, kakek yang gugat ZI, cucunya yang baru berusia 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, mendapat bantahan keras.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube
DIGUGAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bertemu ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakeknya ke pengadilan 

SURYA.CO.ID - Pengakuan Kadi, kakek yang gugat ZI, cucunya yang baru berusia 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, mendapat bantahan keras.

Kadi sempat mengaku, gugatan itu dilayangkan karena khawatir jika ibu ZI atau mantan menantunya menikah lagi setelah ditinggal meninggal anaknya. 

Kadi pun tak ingin ibu ZI tetap tinggal di rumah warisan anaknya di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, jika sudah menikah lagi. 

Namun, sebelum ibu ZI menikah, ternyata Kadi dan istrinya, Narti, sudah menggugat menantu dan dua cucunya itu. 

Kronologi versi Pihak Kadi

Kuasa hukum Kadi dan Nardi, Saprudin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika ayah ZI meninggal dunia. 

Seiring berjalan waktu, Kadi khawatir ibu ZI menikah lagi dan masih tetap menempati rumah tersebut. 

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia dikutip SURYA.CO.ID dari Tribuncirebon.com.

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut. Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Sepak Terjang Muhammad Taufiq yang Siap Banding usai Hakim Putu Gde Hariadi Gugurkan Gugatannya

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.

Kuasa hukum sang kakek lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menambahkan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut cucu mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved