Berita Viral

Sepak Terjang Muhammad Taufiq yang Siap Banding usai Hakim Putu Gde Hariadi Gugurkan Gugatannya

Inilah sepak terjang Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang akan ajukan banding.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Solo/Youtube
GUGUR - (kiri) Muhammad Taufiq yang siap banding usai gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo dinyatakan gugur. (kanan) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang jadi polemik 

SURYA.CO.ID - Inilah sepak terjang Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang akan ajukan banding.

Muhammad Taufiq siap mengajukan banding karena tak puas dengan hasil putusan hakim Putu Gde Hariadi dan dua hakim anggota lainnya.

Hakim Putu Gde Hariadi menggugurkan gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq atas nama kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Dalam putusan sela yang dibacakan, Kamis (10/7/2025), hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Yakni, Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000," sebut hakim Putu Gde Hariadi. 

Gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Hakim juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi. 

Menanggapi putusan ini, Muhammad Taufiq menyatakan tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut. 

"Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya," kata Taufiq, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak 3 Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kandas di Pengadilan, Ada yang Pernah Dibui 2 Kali

GUGURKAN - Hakim Putu Gde Hariadi yang menggugurkan gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufik di PN Solo. Ini rekam jejaknya.
GUGURKAN - Hakim Putu Gde Hariadi yang menggugurkan gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufik di PN Solo. Ini rekam jejaknya. (kolase istimewa)

Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya. 

"Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan."

"Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi," ungkapnya.

Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani," tegasnya.

Baca juga: Kekayaan Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Rp 193,7 T Pertamina, Ini Jejak Bisnisnya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved