Berita Viral

Telanjur Roy Suryo Berkoar Ijazah Jokowi Palsu Berdasar ELA, Josua Sinambela Skakmat: Tak Berdasar!

Pernyataan Roy Suryo yang meyakini ijazah Jokowi palsu saat menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, langsung dibantah ahli digital forensi

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
SKAKMAT - Pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu diskakmat ahli digital forensik Josua Sinambela. Katanya, alat analisisnya keliru. 

Selain itu, lanjut Boy, juga sudah ada yuris prudensi terkait kasus ini.

"Jangan lupa kasus ini ada yuris prudensi Bambang Tri. KIta yakin dengan yuris prudensi ini, kasus akan berjalan," katanya. 

Walapun dibantah Roy, Boy yakin kasus akan naik penyidikan.  

"Jelas kok, permusuhannya jelas kok, terjadi polarisasi dimana-mana. Walaupun dibantah Rpoy dan teman-teman. KIta punya keyakinan pasti naik sidik ini," tegasnya.  

Disinggung pernyataan Roy bahwa pihaknya tidak memiliki legal standing untuk melaporkan, Boy berpendapat beda. 

Dia berpedoman pada KUHAP Pasal 108 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, merasakan dan mengalami berhak melaporkan ke penyidikan atau penyidik. 

Selain itu juga Pasal 100 UU nomor 39 tahun 199 tentang HAM, dimana setiap orang berhak melaporkan. 

"Dari pihak kami sangat relefan karena terjadi polarisasi di kalangan masayarakat. Walaupun di medsos, kalau tidak dicegah, akan berbahaya," katanya. 

Boy mencontohkan adanya polarisasi dan permusuhan itu diwujudkan dengan adanya aksi penggerudukan ke rumah Jokowi karena ada narasi-narasi tersebut. 

"Bahkan ada yang berteriak, tangkap Jokowi, adili Jokowi. Itu sasaran yang tepat bagi mereka sehingga mereka melakukan itu," katanya. 

Sebelumnya, Roy Suryo memilih tidak menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.

Roy Suryo mengatakan, pertanyaan penyidik tidak ada urgensinya untuk dijawab, sehingga dia memilih tak merespons.

Ia mengatakan, hanya ditanya seputar identitas saja.

"(Pertanyaan penyidik) Enggak ada hubungannya, enggak saya jawab, makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).

Roy Suryo, sebagai saksi terlapor, mengaku dicecar sebanyak 85 pertanyaan yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.50 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved