Berita Viral

Telanjur Roy Suryo Berkoar Ijazah Jokowi Palsu Berdasar ELA, Josua Sinambela Skakmat: Tak Berdasar!

Pernyataan Roy Suryo yang meyakini ijazah Jokowi palsu saat menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, langsung dibantah ahli digital forensi

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
SKAKMAT - Pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu diskakmat ahli digital forensik Josua Sinambela. Katanya, alat analisisnya keliru. 

“Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” katanya.

Selain dua hal ini, baik Roy Suryo maupun ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan menjabarkan sejumlah analisis lagi. 

Misalnya, analisis ijazah menggunakan tiga ijazah bandingan yang TPUA ambil melalui digital dan langsung ke UGM.

Salah satu hal yang dibahas adalah perbedaan nama gelar Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi.

Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985. Dalam ijazah ini nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.

“Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” kata Roy lagi.

Pelapor Yakin Naik Penyidikan

NAIK PENYIDIKAN - Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu optimis kasus ijazah Jokowi akan dinaikkan ke penyidikan dan menjerat Roy Suryo.. 
NAIK PENYIDIKAN - Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu optimis kasus ijazah Jokowi akan dinaikkan ke penyidikan dan menjerat Roy Suryo..  (kolase TVOne/tribunnews)

Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu yang menjadi pelapor Roy Suryo optimis kasus ijazah Jokowi akan dinaikkan ke penyidikan. 

Boy yakin laporannya akan menjerat Roy Suryo Cs karena unsur pidananya sangat jelas. 

"Kalau menurut kami justru ada unsur pidananya. Kalau gak ada, ngapain kita capek-capek, Cari kerjaan berarti," kata Boy dikutip dari tayangan di youtube  TVOne pada Selasa (8/6/2025). 

Dijelaskan Boy, pihaknya melaporkan Pasal 28 ayat UU UU ITE tentang ujaran kebencian dan permusuhan. 

Baca juga: Imbas Roy Suryo Bungkam saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Projo Sindir: Hadapi Saja, Jangan Narasi

"Peristiwa yang dilakukan Roy Suryo telah menimbulkan kebencian dan permusuhan. Terjadi perpecahan, polarisasi di masyarakat sehingga unsur pidananya masuk," tegasnya. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Roy telah menimbulkan kebencian antara golongan, dalam hal ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kelompok yang mendukung Roy Suryo

"Jelas itu unsur pidananya," ujarnya lagi. 

Keyakinan Boy ini juga beralasan dengan kesungguhan pihak penyidik menghadirkan 50 saksi di kasus ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved