Berita Viral

PNS di Madura Cekik Kurir JNT Sampai Berdarah-darah, Gara-garanya COD Tapi Barangnya Tak Sesuai

kasus penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Kuswanto Ferdian
Zainal Arifin, seorang guru PAUD sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura, resmi ditetapkan sebagai tersangka 

"Kembalikan uang itu, kok enggak ngerti kamu," celetuk istri tersangka dalam video penganiayaan yang direkam HP korban.

Korban sempat menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengantar paket, bukan pihak yang bertanggung jawab atas isi barang.

Dalam potongan video lain, istri tersangka memamerkan uang Rp1.589.235 yang telah dibayarkan kepada kurir. Ia mengklaim hanya mengambil uang miliknya kembali.

"Saya tidak mengambil semua, hanya mengambil uang hak saya. Ini Hpnya palsu yang diberikan ke saya," ujar istri tersangka yang mengenakan kaus merah lengan panjang.

Status PNS Terancam, BKPSDM Sampang Siapkan Sanksi

Zainal Arifin diketahui merupakan guru PAUD di salah satu lembaga di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ia juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Kasus Miras dan Cukai Palsu di Surabaya, Terdakwa Dituding Cemarkan Nama Baik Owner Perusahaan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

BKPSDM Sampang berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk meminta surat penahanan sebagai dasar pemberhentian sementara dari jabatan PNS.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi permanen, Arif menyebut pihaknya akan menunggu hasil keputusan pengadilan. Jika vonis lebih dari dua tahun, maka Zainal akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

(Kuswanto Ferdian/Hanggara Pratama/Tribun Madura)

Ikuti berita terbaru Persebaya Surabaya dengan mengklik tautan ini

=====

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved