Berita Viral
PNS di Madura Cekik Kurir JNT Sampai Berdarah-darah, Gara-garanya COD Tapi Barangnya Tak Sesuai
kasus penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
SURYA.co.id, Pamekasan - Zainal Arifin, seorang guru PAUD sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur
Tersangka yang akrab disapa Arif itu ditahan di Polres Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang Satreskrim.
Sebelum diperiksa, Zainal terlebih dahulu diamankan di ruko miliknya yang beralamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa penganiayaan bermula saat korban mengantar paket COD ke alamat tersangka pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Paket tersebut dipesan oleh istri tersangka.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan istri tersangka yang melakukan pembayaran sesuai prosedur COD. Namun setelah membuka paket berisi handphone, istri tersangka langsung marah karena merasa barang tidak sesuai pesanan.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025) seperti dikutip dari Tribun Madura.
Baca juga: Bahtsul Masail di Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, Bukan Suaranya Tetapi Dampak Sosialnya
Cekik Leher hingga Berdarah, Istri Diduga Terlibat
Korban menolak menyerahkan uang tersebut karena sesuai prosedur, pengembalian harus melalui sistem resmi. Namun tersangka tetap memaksa dan memaki korban hingga terjadi penganiayaan.
Menurut AKBP Hendra, tersangka menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran. Ia kemudian merangkul korban dari belakang dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
Akibat cekikan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan mengeluarkan darah dari mulut. Kejadian ini terekam dalam video berdurasi 31 detik yang kini menjadi barang bukti bersama satu unit handphone dari paket.
Atas perbuatannya, Zainal dijerat pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutup AKBP Hendra.
Baca juga: Ibu dan Balita Asal Banyuwangi Jadi Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Polres Pamekasan kini mengembangkan kasus ini dengan memeriksa istri tersangka yang terekam dalam video berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Kapolres menyebut, penyidik masih mendalami apakah istri tersangka turut terlibat dalam kekerasan terhadap kurir JNT tersebut. “Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).
Dalam video yang direkam korban, istri pelaku tampak membiarkan suaminya memiting leher korban. Bahkan terdengar suara istri pelaku memaki korban saat penganiayaan berlangsung.
40 Kata-Kata 17 Agustus 2025 yang Bangkitkan Rasa Cinta Tanah Air, Bisa untuk Status WhatsApp |
![]() |
---|
Kisah Pilu Siti Karyawan RSUD Soewondo Dipecat karena Kebijakan Bupati Sudewo, Sudah Kerja 20 Tahun |
![]() |
---|
Usai Dicueki Roy Suryo Cs, Eks Wakil Menteri Paiman Raharjo Lapor Polda Metro dengan Jeratan 3 Pasal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker: Minta Maaf, RSUD Sekayu Bantah Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.