Berita Viral

Rekam Jejak Pratikno yang Hampir Buat Ijazah Jokowi Ditunjukkan Publik, Eks Rektor UGM dan Mensesneg

Inilah rekam jejak Pratikno, mantan Menteri Sekretaris Negara yang hampir membuat ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
IJAZAH JOKOWI - Mantan Mensesneg yang kini menjadi Menteri PMK Pratikno hampir membuat ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik saat polemik tahun 2022. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Pratikno, mantan Menteri Sekretaris Negara yang hampir membuat ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.

Pratikno sempat meminta ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik saat ada gugatan yang dilayangkan pengacara Eggi Sudjana ke pengadilan pada 2022 silam. 

Alasan Pratikno meminta ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik agar polemik ini selesai.

Namun permintaan Pratikno itu tidak dipenuhi tim kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Otto Hasibuan saat itu. 

Fakta ini diungkap kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara dalam program dialog di TVOne pada Jumat (27/6/2025).     

Baca juga: Peran Pratikno di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkuak, Hampir Buat Ijazah Ditunjukkan Publik

Diakui Rivai, saat gugatan Eggi Sudjana masuk pengadilan, Presiden Jokowi sangat sibuk dengan kegiatannya, sehingga tim kuasa hukum banyak berkomunikasi dengan Mensesneg yang saat itu dijabat Pratikno

"Termasuk dalam penunjukan kuasa dan segala macam, kami melalui pak Pratikno," sebut Rivai dikutip dari tayangan youtube TVOne pada Jumat (27/6/2025). 

Diakui Rivai, saat itu Pratikno sempat menyarankan agar ijazah Jokowi itu ditunjukkan saja ke publik agar polemik selesai. 

Hal ini beralasan karena di setiap persidangan Eggi Sudjana terus mendesak agar ijazah ditunjukkan. 

Namun, dari hasil kajian tim, setelah melihat pasal 17 F dan Pasal 9 UU Keterbukaan Publik, disebutkan bahwa ijazah adalah hal yang dikecualikan. 

Selain itu,  dalam UU Perlindungan Data pPribadi, ijazah juga termasuk hasil evaluasi intelektualitas, yang dilindungi sebagai data pribadi. 

"Kami juga tdak melihat ada legal standing dari pihak yang menuntut, termasuk permintaan itu tidak berdasar. Akhirnya kami putuskan untuk tidak tunjukkan," tegas Rivai.

Pernyataan kuasa hukum Jokowi ini akhirnya diamini majelis hakim. 

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing. 

"Pernyataan kami bahwa permintaan menunjukkan ijazah itu tidak berdasar, itu sudah dinyatakan benar oleh pengadilan," tegasnya.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved