Berita Viral

Peran Pratikno di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkuak, Hampir Buat Ijazah Ditunjukkan Publik

Kabar bahwa mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno cawe-cawe dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, akhirnya terjawab.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
POLEMIK IJAZAH - Mantan Mensesneg Pratikno berperan besar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tahun 2022. Pratikno sempat meminta agar ijazah ditunjukkan saja ke publik. 

SURYA.co.id - Kabar bahwa mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno cawe-cawe dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, akhirnya terjawab.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara tidak membantah ada peran Pratikno dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI ini, namun hal itu terjadi pada tahun 2022 saat ada gugatan dari Eggi Sudjana

Saat gugatan itu masuk ke pengadilan, diakui Rivai, Presiden Jokowi sangat sibuk dengan kegiatannya, sehingga tim kuasa hukum banyak berkomunikasi dengan Mensesneg yang saat itu dijabat Pratikno

"Termasuk dalam penunjukan kuasa dan segala macam, kami melalui pak Pratikno," sebut Rivai dikutip dari tayangan youtube TVOne pada Jumat (27/6/2025). 

Diakui Rivai, saat itu Pratikno sempat menyarankan agar ijazah Jokowi itu ditunjukkan saja ke publik agar polemik selesai. 

Baca juga: Roy Suryo Cs Makin Tersudut, Ketua KPU Solo Nyatakan Ijazah Jokowi Sah dan Beri Bukti ke Polda Metro

Hal ini beralasan karena di setiap persidangan Eggi Sudjana terus mendesak agar ijazah ditunjukkan. 

Namun, dari hasil kajian tim, setelah melihat pasal 17 F dan Pasal 9 UU Keterbukaan Publik, disebutkan bahwa ijazah adalah hal yang dikecualikan. 

Selain itu,  dalam UU Perlindungan Data pPribadi, ijazah juga termasuk hasil evaluasi intelektualitas, yang dilindungi sebagai data pribadi. 

"Kami juga tdak melihat ada legal standing dari pihak yang menuntut, termasuk permintaan itu tidak berdasar. Akhirnya kami putuskan untuk tidak tunjukkan," tegas Rivai.

Pernyataan kuasa hukum Jokowi ini akhirnya diamini majelis hakim. 

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing. 

"Pernyataan kami bahwa permintaan menunjukkan ijazah itu tidak berdasar, itu sudah dinyatakan benar oleh pengadilan," tegasnya.  

Rivai melihat,  kasus ini tidak akan selesai karena pihak yang menuntut itu sekadar cari-cari. 

Dan ternyata hal itu terjadi. Setelah UGM melakukan klarifikasi, bukannya selesai, bakan jadi menjadi-jadi, jadi snow ball. 

Menurutnya, secara hukum, pihak yang bisa menyatakan sah tidaknya ijazah atau seseorang itu alumnus dari sebuah lembaga pendidikan, adalah satuan pendidikan, dalam hal ini UGM.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved