Diskon Listrik

Daftar Tarif Listrik Terbaru Untuk Semua Golongan usai Diskon Listrik Juli 2025 Batal Diberikan

Berikut daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juli 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik 50 persen 

SURYA.CO.ID - Berikut daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juli 2025.

Diketahui, pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa program diskon listrik 50 persen batal diberikan karena proses penganggarannya berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.

Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa pada Juli 2025, tarif listrik tidak mengalami perubahan. 

Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman.

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap. Kelompok ini meliputi:

  • Pelanggan sosial
  • Rumah tangga miskin
  • Bisnis kecil
  • Industri kecil
  • Pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili SMA/SMK, Lengkap Panduan Daftar Ulang

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah (kurs)
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
  • Inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Triwulan III 2025, parameter ekonomi dihitung berdasarkan realisasi data Februari–April 2025. 

Meskipun secara teknis ada kenaikan parameter yang seharusnya berdampak pada tarif listrik, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif demi stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Rincian tarif listrik Juli-September 2025

Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik terbaru 2025 pada Juli, Agustus, dan September untuk berbagai golongan pelanggan:

- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Rekam Jejak Abdul Hadi, Anggota DPR yang Sebut Insiden Juliana Marins Jadi Momen Evaluasi Basarnas

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, harga listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan bersubsidi tetap berlaku tanpa perubahan sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Diskon Listrik Batal Diberikan

 

Keputusan pembatalan diskon listrik bulan Juni dan Juli 2025 diambil dalam rapat antarmenteri bersama Presiden Prabowo.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.

Jumlah bantuan pun ditingkatkan secara signifikan, dari sebelumnya Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan begitu, total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp 600.000.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.Namun, pelaksanaan BSU ini sebelumnya juga sempat menghadapi tantangan, terutama terkait keakuratan data penerima. Pemerintah harus memastikan data penerima benar-benar tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved