SPMB 2025

Cara Cetak Bukti Penerimaan SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili SMA/SMK, Lengkap Panduan Daftar Ulang

Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2025 Jalur Domisili resmi diumumkan, hari ini (28/6/2025) pukul 08.00 WIB

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
spmbjatim.net
SPMB 2025 - Tampilan laman spmbjatim.net 

SURYA.CO.ID - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2025 tahap 3 atau Jalur Domisili resmi diumumkan, hari ini (28/6/2025) mulai 08.00 WIB.

Calon murid baru bisa melihat pengumuman SPMB 2025 secara online melalui laman spmbjatim.net. 

Jika dinyatakan lolos, calon murid wajib melakukan cetak hasil pengumuman sebagai dokumen untuk melakukan daftar ulang di sekolah tujuan. 

Berikut cara cetak pengumuman SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili.

Panduan Daftar Ulang

Baca juga: Rekam Jejak Abdul Hadi, Anggota DPR yang Sebut Insiden Juliana Marins Jadi Momen Evaluasi Basarnas

  • Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima
  • Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9), dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  • Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos Jalur domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  • Calon Murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah calon Murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili.
  • Pilihan Satuan Pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan Pendidikan calon Murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.
  • Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
  • Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.

Baca juga: Sosok Putri Khasanah, Anak Pedagang Asongan yang Bisa Kuliah Gratis di UGM, Berprestasi Sejak SMA

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved