Berita Viral

Kronologi Lengkap Polisi Medan Diduga Minta Uang Damai Rp 100 Ribu ke Pengendara, Dapat Sanksi Ini

Berikut kronologi lengkap oknum polisi di Medan terekam kamera diduga minta uang damai ke pengendar. Langsung kena sanksi.

kolase Tribun Medan
MINTA UANG DAMAI - (kanan) Tangkap layar video oknum polisi di Medan diduga minta uang damai Rp 100 ribu ke pengendara. (kiri) Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. 

“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan hukum.

Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Sudah di periksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus 30 hari," ujarnya.

Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol no 7 thn 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,"jelasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved