Berita Viral

Kronologi Lengkap Polisi Medan Diduga Minta Uang Damai Rp 100 Ribu ke Pengendara, Dapat Sanksi Ini

Berikut kronologi lengkap oknum polisi di Medan terekam kamera diduga minta uang damai ke pengendar. Langsung kena sanksi.

kolase Tribun Medan
MINTA UANG DAMAI - (kanan) Tangkap layar video oknum polisi di Medan diduga minta uang damai Rp 100 ribu ke pengendara. (kiri) Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. 

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph.

"Tadi ada penilangan tapi saya tidak tahu apa yang diminta oleh polisi itu terhadap pengendara sepeda motor," kata R saat ditemui Tribun Medan di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025).

Ia mengungkapkan, tidak tahu menahu soal dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Saya tidak tahu kalo ada pungli," ucapnya.

Menurut dia, petugas kepolisian itu sudah sering melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Palang Merah.

"Iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rudi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum polisi tersebut, yang ternyata pernah juga melakukan penilangan kepada dirinya.

"Padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta Rp 100 ribu," katanya.

3. Kena Sanksi

Kini, Aiptu RH telah diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.

Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.

Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved