Edarkan Miras Ilegal di Pasar Rakyat Jetis Kab Mojokerto, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Ditangkap
Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras atau miras ilegal, yang hendak diedarkan di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal, yang hendak diedarkan di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Puluhan botol miras ilegal jenis arak tersebut disita dari sepasang kakak-beradik, berinisial MIPP (19) dan NO (29) asal Krian, Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengatakan, anggota Sat Samapta mendapat informasi terkait penjualan miras ilegal di Pasar Rakyat Jetis, pada Rabu (26/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan mengedarkan miras ilegal tersebut, dengan sasaran remaja di wilayah tersebut.
"Pelaku diamankan karena terbukti akan menjual 52 botol Miras dalam kemasan 600 ml," ucap Slamet, Jumat (27/6/2025).
Menurut Slamet, modus pelaku adalah mengemas botol miras ke dalam kardus dengan lakban hingga menyerupai bungkusan paket.
Dari pengakuan pelaku, mereka nekat menjual Miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Adapun barang bukti yang disita sebanyak 52 Botol dalam kemasan 600 Ml yang sudah dibungkus seperti paket," bebernya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota, guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Tipiring, Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Slamet.
Slamet menyebut, sebelumnya pihaknya gencar melakukan patroli dan razia miras menjelang malam 1 Suro.
Kegiatan ini juga sekaligus antisipasi potensi ganguan Kamtibmas, menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1447 hijriah di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Kegiatan patroli dan razia Miras untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Kami imbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran Miras illegal, bisa melalui Call Center Kepolisian 110," tandasnya.
miras ilegal
Pasar Rakyat Jetis
Kabupaten Mojokerto
Polres Mojokerto Kota
Sidoarjo
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Demo Pati Makin Memanas, Kini Muncul Massa Tandingan yang Dukung Bupati Sudewo, Ini Kata Koordinator |
![]() |
---|
3 Info Terbaru Soal Penculik Bos Bank Plat Merah Menurut Ketua RT, Ungkap Peran Sosok di Surabaya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nasim Khan, Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Merokok, Malah Banjir Penolakan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Pungutan Rp1,5 Juta di SMKN 1 Jombang, Sukarela atau Jaring yang Menjerat Wali Murid? |
![]() |
---|
Optimalisasi Pendapatan, Pemkot Surabaya Lakukan Digitalisasi Aset Senilai Rp55 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.