Edarkan Miras Ilegal di Pasar Rakyat Jetis Kab Mojokerto, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Ditangkap

Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras atau miras ilegal, yang hendak diedarkan di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
Polres Mojokerto Kota
MIRAS ILEGAL - Pelaku pengedar miras Ilegal asal Sidoarjo, beserta barang bukti 52 botol miras diamankan di Polres Mojokerto Kota. Puluhan botol miras ilegal jenis arak tersebut disita dari sepasang kakak-beradik, berinisial MIPP (19) dan NO (29) asal Krian, Sidoarjo. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal, yang hendak diedarkan di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Puluhan botol miras ilegal jenis arak tersebut disita dari sepasang kakak-beradik, berinisial MIPP (19) dan NO (29) asal Krian, Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengatakan, anggota Sat Samapta mendapat informasi terkait penjualan miras ilegal di Pasar Rakyat Jetis, pada Rabu (26/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan mengedarkan miras ilegal tersebut, dengan sasaran remaja di wilayah tersebut.

"Pelaku diamankan karena terbukti akan menjual 52 botol Miras dalam kemasan 600 ml," ucap Slamet, Jumat (27/6/2025).

Menurut Slamet, modus pelaku adalah mengemas botol miras ke dalam kardus dengan lakban hingga menyerupai bungkusan paket.

Dari pengakuan pelaku, mereka nekat menjual Miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Adapun barang bukti yang disita  sebanyak 52 Botol dalam kemasan 600 Ml yang sudah dibungkus seperti paket," bebernya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota, guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Tipiring, ‎Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Slamet.

‎Slamet menyebut, sebelumnya pihaknya gencar melakukan patroli dan razia miras menjelang malam 1 Suro.

Kegiatan ini juga sekaligus antisipasi potensi ganguan Kamtibmas, menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1447 hijriah di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Kegiatan patroli dan razia Miras  untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Kami imbau  masyarakat melapor jika mengetahui peredaran Miras illegal,  bisa melalui Call Center Kepolisian 110," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved