Bantuan BPJS PBI JK

Penjelasan Lengkap Apa itu BPJS PBI JK? Pantas Emil Dardak Soroti 1 Juta Peserta yang Dihapus

Emil Dardak Geram! 1 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI di Jawa Timur Dihapus Kemensos! Bagaimana upaya Pemprov Jatim

Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jatim/Yusron Naufal
BPSJ PBI DIHAPUS - Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak saat diwawancarai sesuai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (22/5/2025). 

“Tantangannya adalah pada implementasi karena sakit tidak mengenal jam dan hari kerja, maka seluruh pihak terkait perlu mengetahui mekanisme yang berlaku agar tidak ada pasien yang terbengkalai,” pungkasnya.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme reaktivasi harus berjalan dengan cepat agar hak layanan kesehatan tidak tertunda.

Pemprov Jatim juga sudah melakukan rapat lintas instansi guna menghindari risiko warga miskin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dengan hampir satu juta peserta yang dihapus, langkah antisipatif sangat penting agar tidak terjadi lonjakan pengaduan masyarakat ke layanan publik atau rumah sakit.

Reaktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dihapus akan didasarkan pada verifikasi ulang oleh pemerintah daerah, bukan semata-mata oleh Kemensos.

Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengajukan kembali nama-nama yang dinilai masih memenuhi syarat.

Pihak BPJS Kesehatan juga diminta proaktif mendampingi masyarakat dalam memahami status kepesertaan mereka pasca pemutakhiran data.

Melalui kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan, diharapkan tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan hak berobat.

BPJS Kesehatan PBI tetap menjadi instrumen penting dalam menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan warga miskin Indonesia.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria, pastikan Anda memeriksa status Anda secara berkala dan mengurus pendaftaran jika belum terdaftar.

Dengan pemahaman yang tepat tentang apa itu BPJS Kesehatan PBI, masyarakat dapat lebih sadar, tanggap, dan tidak bingung ketika menghadapi situasi kesehatan yang mendesak.

(Fatimatuz Zahro/Tim SURYA.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved