Berita Viral

Imbas Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang, Penggugat Khawatir Tak Bisa Lihat Ijazah Asli Jika Dikabulkan

Langkah Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengajukan eksepsi atas gugatan tudingan ijazah palsu, membuat penggugat ketir-ketir. 

Editor: Musahadah
Tribun Jabar
PERKARA IJAZAH - Pihak Jokowi mengajukan eksepsi di sidang dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. Pihak penggugat khawatir eksepsi dikabulkan dan pihaknya tak bisa melihat ijazah asli Jokowi. 

2. Sodorkan bukti-bukti otentik 

Selain memberikan keterangan lisan, Munarso juga menyodorkan bukti-bukti otentik kepada penyidik. 

Diantaranya buku induk yang sudah lama, bahkan sampulnya dimakan serangga.

"Itu originil," tegas Munarso dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (18/6/2025). 

Munarso juga  menyodorkan buku presensi Jokowi dari kelas 1 sampai 3. 

 "Ketika di kelas, Bapak Jokowi ada di kelas 1.11, lalu kelas 2 IPA 2 dan kelas 3 IPA 2," ungkapnya.

3. Beri fotokopi ijazah 

Selain itu, Munarso juga memberikan salinan fotokopi ijazah milik Jokowi.

Kenapa ijazah yang diberikan hanya fotokopi? 

Munarso beralasan ijazah yang ada dipegang pemiliknya yakni Jokowi. 

"Karena yang asli ada di Pak Kokowi, kan setiap ijazah hanya ada satu," tegasnya. 

4. Sodorkan SK penetapan SMAN 6 Surakarta

Dalam pemeriksaan itu, Munarso juga memberikan bukti surat keputusan (SK) pendirian SMPP. 

Seperti diketahui, sebelum menjadi SMAN 6 Surakarta, sekolah tersebut bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) 40 Surakarta.

Sekolah ini didirikan pada tahun 1975 sebagai bagian dari SMAN 5 Solo

Munarso juga menyerahkan SK usulan nama SMAN 6 Surakarta, dan SK Kemendikbud tahun 1985, yang mengubah SMPP menjadi SMAN 6 Surakarta.

Dikatakan Munarso, meski SK Kemendikbud baru turun tahun 1985, namun sekolahnya sudah mencantumkan nama SMAN 6 Surakarta sejak tahun 1979 dengan angka romawi.

Karena itu, ijazah Jokowi menggunakan nama SMAN VI Surakarta. 

Munarso menjelaskan, dokumen-dokumen yang disodorkan itu juga dilakukan pencocokan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Kami buka semua dokumen yang ada, bahkan buku induk yang original, otentik, termasuk buku presensi semua. Polda Metro Jaya merasa cukup dari bukti yang kami haturkan," tegasnya. 

Munarso menjamin bukti-bukti yang disodorkan itu otentik. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Ajukan Eksepsi atas Gugatan Ijazah Palsu, Penggugat Khawatir Ijazah Tak Ditunjukkan ke Publik

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved