Berita Viral
Imbas Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang, Penggugat Khawatir Tak Bisa Lihat Ijazah Asli Jika Dikabulkan
Langkah Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengajukan eksepsi atas gugatan tudingan ijazah palsu, membuat penggugat ketir-ketir.
SURYA.CO.ID - Langkah Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengajukan eksepsi atas gugatan tudingan ijazah palsu, membuat penggugat ketir-ketir.
Penggugat khawatir jika eksepsi Jokowi diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, harapannya untuk melihat ijazah asli Jokowi akan kandas.
Pasalnya, jika eksepsi diterima, maka akan berakhir sebelum masuk pada pokok perkaranya.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo.
“Ketika nanti majelis hakim memutuskan eksepsi mau dimana lagi kita mau mencari keadilan? Eksepsi diterima otomatis kan masyarakat tidak akan tahu kebenarannya seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (22/6/2025).
Baca juga: Kondisi Terkini Kulit Jokowi Usai Dituding Kena Autoimun, Wajah Masih Bengkak dan Tampak Ruam
Dikatakan Andhika, jika eksepsi diterima maka perkara ini akan berakhir seperti sebelum-sebelumnya yakni N/O singkatan dari "Niet ontvankelijke verklaard", yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.
Salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perkara ini N/O pada 24 April 2024 lalu.
“Bahayanya di sini ketika nanti eksepsi itu diterima nanti kita tidak akan masuk ke pemeriksaan perkara. Ijazahnya Pak Jokowi tidak akan pernah dimunculkan dimanapun jadi masyarakat tetap akan penasaran terus karena ijazahnya tidak pernah dimunculkan,” tuturnya.
Salah satu argumen kuasa hukum Jokowi mengajukan eksepsi salah satunya karena Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
Andhika pun membantah bahwa gugatan yang ia layangkan tidak mempermasalahkan dalam konteks administrasi.
“Kalau menurut kami Pengadilan Negeri Surakarta itu tetap mempunyai kewenangan untuk mengadili ijazahnya Pak Jokowi ini terkait dengan asli atau palsu dan beliau. Yang gugatan merupakan bagian perselisihan pelanggaran administrasi itu kami tidak tidak sedang mempermasalahkan itu. Seperti isi dalam gugatan kami itu tidak ada poin tentang perselisihan Pemilu. Kami tidak mempermasalahkan itu,” ungkapnya.
Gugatan yang dilayangkan Muhammad Taufiq ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebagai bagian dari warga negara, pihaknya merasa berhak menggugat perkara ini.
“Prinsipal kami Pak Doktor Taufiq itu kan sebagai rakyat yang membayar pajak dan sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan dari ijazahnya Pak Jokowi kan mempunyai hak untuk menggugat juga. Ya yang kami gugat kan pasalnya adalah perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan melawan hukum ini siapapun orang yang ada di Indonesia, apalagi seorang pejabat. Ketika dia itu melawan hukum itu bisa masuk ranah perdata,” jelasnya.
Pihak tergugat berargumen seharusnya pemalsuan dokumen digugat secara perdata. Namun pihak penggugat merasa sebagai perbuatan melawan hukum perkara ini layak digugat secara perdata.
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Penggugat Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri Solo
Kuasa Hukum Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Bripka Rian Fardiansyah, Polisi Jadi Badut Panggilan Demi Wujudkan Mimpi Ibadah ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Istri Arya Daru Sempat Minta Penjaga Mendobrak Pintu Kamar Kos di Malam Kejadian, Siap Ganti |
![]() |
---|
Hakim Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Rudapaksa Nia Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Sosok Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Viral Ngevape saat Rapat, Videonya Viral |
![]() |
---|
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Rp 2,1 Juta Segera Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.