Berita Viral

Imbas Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang, Penggugat Khawatir Tak Bisa Lihat Ijazah Asli Jika Dikabulkan

Langkah Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengajukan eksepsi atas gugatan tudingan ijazah palsu, membuat penggugat ketir-ketir. 

Editor: Musahadah
Tribun Jabar
PERKARA IJAZAH - Pihak Jokowi mengajukan eksepsi di sidang dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. Pihak penggugat khawatir eksepsi dikabulkan dan pihaknya tak bisa melihat ijazah asli Jokowi. 

SURYA.CO.ID - Langkah Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengajukan eksepsi atas gugatan tudingan ijazah palsu, membuat penggugat ketir-ketir. 

Penggugat khawatir jika eksepsi Jokowi diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, harapannya untuk melihat ijazah asli Jokowi akan kandas. 

Pasalnya, jika eksepsi diterima, maka akan berakhir sebelum masuk pada pokok perkaranya. 

Hal ini diungkapkan kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo. 

“Ketika nanti majelis hakim memutuskan eksepsi mau dimana lagi kita mau mencari keadilan? Eksepsi diterima otomatis kan masyarakat tidak akan tahu kebenarannya seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (22/6/2025).

Baca juga: Kondisi Terkini Kulit Jokowi Usai Dituding Kena Autoimun, Wajah Masih Bengkak dan Tampak Ruam

Dikatakan Andhika, jika eksepsi diterima maka perkara ini akan berakhir seperti sebelum-sebelumnya yakni N/O singkatan dari "Niet ontvankelijke verklaard", yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.

Salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perkara ini N/O pada 24 April 2024 lalu.

“Bahayanya di sini ketika nanti eksepsi itu diterima nanti kita tidak akan masuk ke pemeriksaan perkara. Ijazahnya Pak Jokowi tidak akan pernah dimunculkan dimanapun jadi masyarakat tetap akan penasaran terus karena ijazahnya tidak pernah dimunculkan,” tuturnya.

Salah satu argumen kuasa hukum Jokowi mengajukan eksepsi salah satunya karena Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.

Andhika pun membantah bahwa gugatan yang ia layangkan tidak mempermasalahkan dalam konteks administrasi.

“Kalau menurut kami Pengadilan Negeri Surakarta itu tetap mempunyai kewenangan untuk mengadili ijazahnya Pak Jokowi ini terkait dengan asli atau palsu dan beliau. Yang gugatan merupakan bagian perselisihan pelanggaran administrasi itu kami tidak tidak sedang mempermasalahkan itu. Seperti isi dalam gugatan kami itu tidak ada poin tentang perselisihan Pemilu. Kami tidak mempermasalahkan itu,” ungkapnya.

Gugatan yang dilayangkan Muhammad Taufiq ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebagai bagian dari warga negara, pihaknya merasa berhak menggugat perkara ini.

“Prinsipal kami Pak Doktor Taufiq itu kan sebagai rakyat yang membayar pajak dan sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan dari ijazahnya Pak Jokowi kan mempunyai hak untuk menggugat juga. Ya yang kami gugat kan pasalnya adalah perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan melawan hukum ini siapapun orang yang ada di Indonesia, apalagi seorang pejabat. Ketika dia itu melawan hukum itu bisa masuk ranah perdata,” jelasnya.

Pihak tergugat berargumen seharusnya pemalsuan dokumen digugat secara perdata. Namun pihak penggugat merasa sebagai perbuatan melawan hukum perkara ini layak digugat secara perdata.

“Kalau itu dibelokkan ke pidana ya monggo saja silahkan. Tetapi kami berpedomannya pada perbuatan melawan hukum itu perdata jadi di situ diatur bahwa setiap orang yang melanggar hukum itu bisa digugat,” terangnya. 

Pihak Jokowi Sebut Gugatan Prematur

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Solo mengabulkan eksepsinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo secara daring, pada Kamis (19/6/2025).

Seperti diketahui, tergugat dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Sementara penggugat adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)".

Baca juga: 4 Pengakuan Kasek SMAN 6 Surakarta Usai Diperiksa Polisi Soal Ijazah Jokowi: Bukti Otentik, Lulus

Dalam eksepsinya, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan. 

Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri. Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).

Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.

"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu. Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.

Irpan menyatakan bahwa PN Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, sebab tidak ditemukan keterlibatan Taufiq sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti oleh Jokowi sejak Pilkada Solo hingga Pilpres dua periode.

"Muhammad Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan. Ia tidak memiliki legal standing," tegas Irpan. 

Ia juga menilai gugatan tersebut prematur, karena tuduhan tentang ijazah palsu adalah ranah hukum pidana.

"Untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, itu wewenang hakim pidana. Bukan hakim perdata," jelas Irpan.

Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa dalam petitum, penggugat meminta agar SMA 6 Solo, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi, yang sebetulnya tidak bisa dilakukan oleh hakim perdata.

"Pasal 163 HIR menyebutkan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan, bukan hakim yang mencari bukti. Kecuali dalam PTUN atau pengadilan pidana," ujarnya.

Menurut Irpan, gugatan ini akan berakhir apabila eksepsi dari pihak tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jadi apabila eksepsi tersebut diterima atau dikabulkan, maka gugatan tersebut berakhir karena menyangkut kompetensi absolut dan mutlak. Sehingga majelis hakim tidak lagi melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya,” kata Irpan, Jumat (20/6/2025). 

Kasek SMAN 6 Surakarta Pastikan Jokowi Lulus

OTENTIK - Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memastikan Jokowi lulus dari sekolahnya dan mendapat ijazah asli. Dia beber bukti-bukti otentik.
OTENTIK - Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memastikan Jokowi lulus dari sekolahnya dan mendapat ijazah asli. Dia beber bukti-bukti otentik. (kolase kompas TV)

Kepala SMAN 6 Surakarta, Munarso diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Selasa (17/6/2025). 

Pemeriksaan dilakukan oleh 5 orang penyidik Polda Metro Jaya di SMAN 6 Surakarta selama hampir 3 jam. 

Saat itu Munarso didampingi kepala Tata Usaha, Rudy.

Ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Munarso, termasuk identitas dia dan riwayat pekerjaannya. 

Pemeriksaan ini terkait tudingan ijazah SMA Jokowi yang disampaikan tim pembela ulama dan aktivis (TPUA).  

Baca juga: Sosok Munarso Kasek SMAN 6 Surakarta yang Beber Dokumen Otentik Bukti Ijazah Jokowi Asli ke Polisi

Berikut pernyataan lengkap Munarso dikutip dari Kompas TV dan TVOne: 

  1. Jokowi lulus 

Kepada wartawan Kompas TV, Munarso memastikan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi adalah alumnus SMAN 6 Surakarta. 

Diterangkan, Jokowi masuk pada Januari 1977 dan lulus pada April 1980. 

"Pak Jokowi itu pernah mengenyam pendidikan di SMAN 6 dan menamatkan pendidikan di SMAN 6 dan mendapat ijazah dari SMAN 6 Surakarta," tegas Munarso. 

2. Sodorkan bukti-bukti otentik 

Selain memberikan keterangan lisan, Munarso juga menyodorkan bukti-bukti otentik kepada penyidik. 

Diantaranya buku induk yang sudah lama, bahkan sampulnya dimakan serangga.

"Itu originil," tegas Munarso dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (18/6/2025). 

Munarso juga  menyodorkan buku presensi Jokowi dari kelas 1 sampai 3. 

 "Ketika di kelas, Bapak Jokowi ada di kelas 1.11, lalu kelas 2 IPA 2 dan kelas 3 IPA 2," ungkapnya.

3. Beri fotokopi ijazah 

Selain itu, Munarso juga memberikan salinan fotokopi ijazah milik Jokowi.

Kenapa ijazah yang diberikan hanya fotokopi? 

Munarso beralasan ijazah yang ada dipegang pemiliknya yakni Jokowi. 

"Karena yang asli ada di Pak Kokowi, kan setiap ijazah hanya ada satu," tegasnya. 

4. Sodorkan SK penetapan SMAN 6 Surakarta

Dalam pemeriksaan itu, Munarso juga memberikan bukti surat keputusan (SK) pendirian SMPP. 

Seperti diketahui, sebelum menjadi SMAN 6 Surakarta, sekolah tersebut bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) 40 Surakarta.

Sekolah ini didirikan pada tahun 1975 sebagai bagian dari SMAN 5 Solo

Munarso juga menyerahkan SK usulan nama SMAN 6 Surakarta, dan SK Kemendikbud tahun 1985, yang mengubah SMPP menjadi SMAN 6 Surakarta.

Dikatakan Munarso, meski SK Kemendikbud baru turun tahun 1985, namun sekolahnya sudah mencantumkan nama SMAN 6 Surakarta sejak tahun 1979 dengan angka romawi.

Karena itu, ijazah Jokowi menggunakan nama SMAN VI Surakarta. 

Munarso menjelaskan, dokumen-dokumen yang disodorkan itu juga dilakukan pencocokan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Kami buka semua dokumen yang ada, bahkan buku induk yang original, otentik, termasuk buku presensi semua. Polda Metro Jaya merasa cukup dari bukti yang kami haturkan," tegasnya. 

Munarso menjamin bukti-bukti yang disodorkan itu otentik. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Ajukan Eksepsi atas Gugatan Ijazah Palsu, Penggugat Khawatir Ijazah Tak Ditunjukkan ke Publik

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved