Berita Viral

Imbas Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang, Penggugat Khawatir Tak Bisa Lihat Ijazah Asli Jika Dikabulkan

Langkah Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengajukan eksepsi atas gugatan tudingan ijazah palsu, membuat penggugat ketir-ketir. 

Editor: Musahadah
Tribun Jabar
PERKARA IJAZAH - Pihak Jokowi mengajukan eksepsi di sidang dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. Pihak penggugat khawatir eksepsi dikabulkan dan pihaknya tak bisa melihat ijazah asli Jokowi. 

“Kalau itu dibelokkan ke pidana ya monggo saja silahkan. Tetapi kami berpedomannya pada perbuatan melawan hukum itu perdata jadi di situ diatur bahwa setiap orang yang melanggar hukum itu bisa digugat,” terangnya. 

Pihak Jokowi Sebut Gugatan Prematur

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Solo mengabulkan eksepsinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo secara daring, pada Kamis (19/6/2025).

Seperti diketahui, tergugat dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Sementara penggugat adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)".

Baca juga: 4 Pengakuan Kasek SMAN 6 Surakarta Usai Diperiksa Polisi Soal Ijazah Jokowi: Bukti Otentik, Lulus

Dalam eksepsinya, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan. 

Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri. Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).

Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.

"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu. Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.

Irpan menyatakan bahwa PN Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, sebab tidak ditemukan keterlibatan Taufiq sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti oleh Jokowi sejak Pilkada Solo hingga Pilpres dua periode.

"Muhammad Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan. Ia tidak memiliki legal standing," tegas Irpan. 

Ia juga menilai gugatan tersebut prematur, karena tuduhan tentang ijazah palsu adalah ranah hukum pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved