Berita Viral
Alasan Sebut Jokowi Menang 3-0 dari Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Palsu, Ahli UI: Kebenaran Formil
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan mengatakan Jokowi menang 3-0 atas Roy Suryo Cs di kasus ijazah palsu.
SURYA.co.id - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan mengatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi sudah menang 3-0 atas Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah palsu yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.
Hal ini beralasan karena kebenaran formil atau legal truth terkait kasus ijazah ini menguntungkan kubu Jokowi.
"Pertama, bang Rivai sebagai kuasa hukum Pak Jokowi, posisinya sudah menang 3-0. Untuk pak Jokowi," kata Aristo Pangaribuan dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Minggu (22/6/2025).
Menurut Aristo, angin kemenangan yang mengarah ke Jokowi itu bertiup kencang seperti ingin menyapu atau menyerang Roy Suryo Cs.
Dijelaskan Aristo, di kasus ini harus dibedakan antara kebenaran formal atau legal truth dengan kebenaran material atau actual truth.
Baca juga: Rekam Jejak Aristo Pangaribuan, Ahli yang Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana dan Jokowi Menang 3:0
Kebenaran formal sudah mengarah ke Jokowi karena secara otoritas, dalam hal ini UGM sudah mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
Lalu, laboratorium forensik Polri juga sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah teman-temannya di UGM yang ke luar (lulus) di tahun yang sama.
Kemudian ada data pendukung lain seperti adanya koran berisi pengumuman kelulusan Jokowi di UGM dan KKN.
"Nah, itu kalau dijumlah akumulasi buktinya, lebih dari dua. Makanya saya bilang 3. Itu pembuktian sederhana tapi terlalu rendah bagi saya. Artinya kebenaran formal ini, sudah mengarah ke Pak Rivai dkk," katanya.
Meski demikian, lanjut Aristo, kebenaran formal ini belum tentu sama dengan kebenaran fakta karena kadang-kadang ada jarak.
Jarak antara kebenaran formal dan kebenaran aktual ini lah yang mencoba diotak-atik Roy Suryo Cs dengan menyerang metode mendapatkan ijazah.
Hanya saja, lanjutnya, hukum di Indonesia tidak memberikan kesempatan bagi pihak yang dilaporkan dalam hal ini Roy Suryo Cs untuk mengakses bukti yakni ijazah Jokowi.
Roy Suryo baru bisa mengakses bukti yakni ijazah Jokowi ketika dia dihadirkan di pengadilan sebagai terdakwa.
"Selama ini tidak ditunjukkan maka akan ribut terus, karena tidak diberikan instrumen untuk memberikan jarak antara legal truth dan actual truth. Kalau Roy Suryo jadi terdakwa harus ditunjukkan, dan Roy Suryo harus diberikan akses untuk menilai," tukasnya.
Tak terima dikatakan kalah 0-3, Jemmy Mokolensang, dari tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis yang membela Roy Suryo justru mengklaim menang 3-0.
Dia beralasan sudah banyak fakta yang tidak sesuai yang dikatakan Jokowi.
Misalnya, KKN Jokowi yang oleh Bareskrim dikatakan dilakukan tahun 1983, namun diakui Jokowi pada tahun 1985.
Lalu, mengenai pengakuan Jokowi tentang Kasmudjo sebagai dosen pembimbing akademik, yang ternyata hal itu dibantah oleh Kasmudjo saat ditemui Rismon Sianipar.
"Untuk melakukan kebenaran materiil, dengan melakukan metode penelitian. Fakta-fakta di lapangan sangat bertentangan. Jadi 3-0 untuk Roy Suryo Cs," tegas Jemmy.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs memastikan akan menggunakan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, untuk menganalisis kasusnya.
Kepastikan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Kombes Pol Ade Ary beralasan data forensik dari Bareskrim Polri ini diperlukan karena kasus yang ditangani Polda Metro terkait UU ITE dan KUHP.
"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro belum menetapkan tersangka kasus ini.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai fakta terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," ungkap Ade Ary.
Siapakah Aristo Pangaribuan?

Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.
Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.
Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022.
Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.
Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.
Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.
Berikut biodata selengkapnya:
Pendidikan
Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)
Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)
Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)
Mata Kuliah
Hukum Acara Pidana
Praktik Acara Pidana
Kapita Selekta Hukum Acara Perdata
Bahasa Inggris Hukum
Buku
2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.
2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.
Jurnal
Artikel: Menyegarkan Pendekatan Studi Hukum Acara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, Vol. 33 No.2, tahun 2021.
Artikel: Innocent until Presented, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2 Tahun 2020
Article: Appeal Against Acquittal By The Prosecutor: Critical Comments on The Indonesian Constitutional Court Decision, Jambe Law Journal Vol. 2, No. 1 Tahun 2019.
Article: Causes and Consequences of the War on Marijuana in Indonesia, Written with Kelly Manthovani, Indonesia Law Review Vol 9, No. 2 Tahun 2019.
Article: Presentation of suspects: The paradox of presumption of innocence, Journal of Law and Justice in a Globalized World, 2018.
Artikel: Paradoks Asas Praduga Tidak Bersalah, Jurnal Al- Risalah Vol. 16, No. 2 Tahun 2017
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Aristo Pangaribuan
Roy Suryo
kasus ijazah palsu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bantah Rismon Sianipar Soal Pengakuan Kasmudjo Dosen Jokowi, Prof Koentjoro: Dia Under Pressure |
![]() |
---|
Sosok Ade Armando yang Salah Ngomong Soal Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Pikir Tersangka |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig Penembak Mati Gamma, Siswa SMK Semarang? Belum Dipecat, Keluarga Korban Protes |
![]() |
---|
2 Sosok yang Sebut Jokowi Diuntungkan dari Kasus Ijazah Palsu, Eks Presiden Balas: Ya Buat lah Gaduh |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Bayi Zafa Anak Yusuf yang Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Dipantau Dinsos Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.