Berita Viral

Sosok Sekda Kepahiang Bengkulu yang Tegas Pecat Vita Amalia ASN Injak Al-Quran, Ini Duduk Perkaranya

Inilah sosok Hartono, Sekda Kabupaten Kepahiang, Bengkulu yang tegas pecat Vita Amalia, ASN injak Al Quran. Simak duduk perkaranya.

Kolase Tribun bengkulu
PECAT - Kolase foto Vita Amalia ASN injak Al Quran (kiri) dan Sekda Kepahiang Hartono (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • ASN Vita Amalia resmi dipecat setelah kasus viral menginjak Al-Qur’an.
  • Keputusan “diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri” diambil setelah proses panjang.
  • Pemeriksaan melibatkan Inspektorat, BKDPSDM, dan MUI Kepahiang.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok Hartono, Sekda Kabupaten Kepahiang, Bengkulu yang tegas pecat Vita Amalia, ASN injak Al Quran.

Vita Amalia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Keputusan tegas ini diambil setelah dirinya terseret kasus viral karena diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Dalam keputusan resmi, Vita dinyatakan “diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri”.

Langkah ini merupakan sanksi terberat dalam aturan kepegawaian ASN.

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara tergesa-gesa.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Sebelum keputusan itu dijatuhkan, Pemkab Kepahiang telah melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh melalui Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Setiap aspek dikaji agar keputusan ini selaras dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, berkas administrasi pemecatan akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, pihak pemerintah daerah memastikan bahwa ASN bersangkutan tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan pembelaan atau gugatan, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap,” tambah Hartono.

Pemkab Kepahiang berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar selalu menjaga etika, moral, dan nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan tugas publik.

Selain itu, tindakan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur negara.

Baca juga: Kronologi Vita Amalia ASN Injak Al-Quran, Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu

Sosok Hartono

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved