Berita Viral
Imbas Rasnal Eks Kepsek Dipecat dan Dipenjara Gegara Uang Rp 20 Ribu, Orangtua Siswa Malah Membela
Orangtua siswa SMAN 1 Luwu Utara buka suara soal dana komite Rp20 ribu yang berujung penjara dan pemecatan dua guru. Malah membela.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Dua pihak SMAN 1 Luwu Utara dijatuhi hukuman dan di-PTDH karena dana komite Rp20 ribu per bulan.
- Orang tua siswa menegaskan iuran dilakukan sukarela dan hasil musyawarah komite.
- Dana digunakan untuk membantu insentif guru honorer, bukan pungutan wajib.
SURYA.co.id - Polemik pemecatan Rasnal dan Abdul Muis, guru di SMAN 1 Luwu Utara kini masih berbuntut panjang.
Rasnal dan Abdul Muis dipecat bahkan dipenjara gara-gara uang Rp 20 ribu.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa banyak orangtua siswa yang justru membela mereka.
Polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara kembali mencuat setelah dua nama, mantan kepala sekolah Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis, dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan tidak hormat.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah LSM yang menuding adanya pungutan liar di sekolah tersebut.
LSM itu menyoroti sumbangan dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan.
Dana itu dikatakan digunakan untuk membayar insentif bagi guru honorer. Dugaan pungli ini kemudian menyeret dua pihak sekolah tersebut ke meja hijau.
Akibat laporan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya telah menjalani hukuman di Rutan Masamba serta menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun, sejumlah orang tua siswa menolak anggapan bahwa dana tersebut merupakan pungli.
Mereka menegaskan bahwa pembayaran dilakukan atas dasar sukarela dan merupakan hasil kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah.
“Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujar Akramah, orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada 2018, melansir dari Tribun Timur.
Menurut Akramah, iuran tersebut murni niat baik dari para orang tua untuk membantu para guru honorer yang berperan penting dalam pendidikan anak-anak mereka.
“Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka,” tambahnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Rasnal
SMAN 1 Luwu Utara
pungli
guru dipecat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Kompak Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Inilah Sosok Eks Danjen Kopassus dan Anggota BIN |
|
|---|
| Bansos 2025 Kapan Cair Lagi? Berikut Cara Cek NIK KTP Lewat Hp dan Situs Resmi cekbansos.kemensos |
|
|---|
| Nasib Vita Amalia Setelah Dipecat Dari ASN Pemkab Kepahiang, Bungkam Menenangkan Diri |
|
|---|
| Peran 3 Kerabat Bupati Sugiri Sancoko di Kasus Suap Jabatan, Terbaru Rekening Ponakan Disita KPK |
|
|---|
| Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Rasnal-Eks-Kepsek-Dipecat-dan-Dipenjara-Gegara-Uang-Rp-20-Ribu-Orangtua-Siswa-Malah-Membela.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.