Aturan Jam Malam Anak Surabaya

Lagi-lagi Mirip Gebrakan Dedi Mulyadi, Wali Kota Surabaya Cak Eri Terapkan Jam Malam untuk Anak Muda

Lagi-lagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerapkan kebijakan baru yang mirip dengan gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

|
Kolase Kompas.com dan Pemkot Surabaya
JAM MALAM - Kolase foto Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Surabaya. Eri Cahyadi. 

SURYA.co.id - Lagi-lagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerapkan kebijakan baru yang mirip dengan gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Yakni memberlakukan jam malam untuk anak muda di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya menyiapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kasus kenakalan remaja di Surabaya, khususnya di malam hari.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindaklanjuti masukan dari warga. Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam surat edaran pembatasan jam malam.

Kebijakan tersebut bukanlah kali pertama dilakukan. Pada 2022, surat edaran pembatasan jam malam juga sempat diberlakukan dan sukses menekan kasus kekerasan remaja, khususnya tawuran.

"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Wali Kota Eri di Surabaya.

Baca juga: 3 Gebrakan Baru Lagi Dedi Mulyadi Usai Kirim Siswa ke Barak Militer: Jam Malam hingga Waktu Belajar

Kasus tawuran hingga minum minuman keras di antara pemuda di Surabaya memang belum berakhir hingga saat ini.

Bahkan, beberapa temuan petugas di antaranya telah mengamankan sejumlah pemuda dan dibawa ke Dinas Sosial.

Karenanya, edaran jam malam akan menitikberatkan pada peran keluarga dan pengurus RW. Para orang tua wajib mengetahui keberadaan dan tujuan anak berada di luar rumah ketika malam hari.

Melalui edaran ini, para pemuda diharapkan berada di rumah pukul 21.00 WIB.

Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua harus memastikan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW.

Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," tegas dia.

Karenanya, orang tua harus mengetahui tujuan anak ketika keluar rumah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved