Terbukti Mark-Up Bantuan Pengadaan Beras, 3 Perangkat Desa di Gresik Dijatuhi Vonis Berbeda

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
KORUPSI BANTUAN BERAS – Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili dua terdakwa kasus pengadaan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (18/6/2025). Dua mantan perangkat desa divonis berbeda. 

Terdakwa TZ dan RH semula dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 1 bulan. Sementara NH dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa NH juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 150.650 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang.

Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Atas putusan tersebut, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir. “Kami menunggu petunjuk pimpinan, apakah menyatakan banding atau menerima,” kata JPU.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved