Terbukti Mark-Up Bantuan Pengadaan Beras, 3 Perangkat Desa di Gresik Dijatuhi Vonis Berbeda
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
KORUPSI BANTUAN BERAS – Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili dua terdakwa kasus pengadaan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (18/6/2025). Dua mantan perangkat desa divonis berbeda.
Terdakwa TZ dan RH semula dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 1 bulan. Sementara NH dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa NH juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 150.650 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang.
Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Atas putusan tersebut, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir. “Kami menunggu petunjuk pimpinan, apakah menyatakan banding atau menerima,” kata JPU. ****
Tags
korupsi pengadaan beras
korupsi beras di Gresik
PN Tipikor Surabaya
mark up bansos beras
3 perangkat desa korupsi beras
vonis kasus pengadaan beras
Desa Roomo Gresik
Gresik
Berita Terkait
Baca Juga
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Terus Gelar Mini Jobfair, Juga Ada Layanan SKCK Mobil |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Dari Malaysia, Diduga Meninggal Karena Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.