Terbukti Mark-Up Bantuan Pengadaan Beras, 3 Perangkat Desa di Gresik Dijatuhi Vonis Berbeda
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
KORUPSI BANTUAN BERAS – Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili dua terdakwa kasus pengadaan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (18/6/2025). Dua mantan perangkat desa divonis berbeda.
Terdakwa TZ dan RH semula dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 1 bulan. Sementara NH dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa NH juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 150.650 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang.
Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Atas putusan tersebut, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir. “Kami menunggu petunjuk pimpinan, apakah menyatakan banding atau menerima,” kata JPU. ****
Tags
korupsi pengadaan beras
korupsi beras di Gresik
PN Tipikor Surabaya
mark up bansos beras
3 perangkat desa korupsi beras
vonis kasus pengadaan beras
Desa Roomo Gresik
Gresik
Baca Juga
| Inovasi Flex-Phos Petrokimia Gresik, Kunci Swasembada Pangan Nasional |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun, Pupuk Indonesia Gercep Penuhi Kebutuhan Musim Tanam Petani |
|
|---|
| Maling Motor di Menganti Gresik, Sempat Ganti Baju untuk Kelabui Warga dan Polisi |
|
|---|
| Bupati Gus Yani Ajak Pramuka Gresik Cetak Generasi Emas Berkarakter |
|
|---|
| KRONOLOGI Warga Gresik Alami Kecelakaan di Bojonegoro, Dua Remaja Tewas dalam Kejadian Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/korupsi-bansos-beras-Gresik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.