Pria Surabaya Jadi Tersangka Setelah Pukuli dan Seret Istri di Depan Anak, KDRT Sudah Bertahun-Tahun

Mendasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap NH, KDRT itu merupakan eskalasi atas permasalahan rumah tangga

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
istimewa
SUAMI SIKSA ISTRI - Cuplikan rekaman kekerasan suami pada istri viral di medsos, di mana seorang suami bertelanjang dada tampak membentak, memukuli dan menyeret istrinya di teras rumah di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Kota Surabaya, Rabu (18/7/2025) pagi. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang begitu kejam menjadikan NH (49), seorang warga Surabaya sebagai tersangka.

Pria tersebut tega menyeret dan memukuli istrinya sampai babak belur di rumahnya sampai rekamannya viral di media sosial (medsos).

Yang memprihatinkan, pemukulan di teras rumah di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Kota Surabaya itu terjadi di depan anak mereka sendiri.

Korban yang merupakan istri pelaku adalah IN (49), ibu dari tiga anak dan sekaligus nenek dari dua cucu. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, NH terbukti melakukan serangkaian tindakan penganiayaan berujung pada KDRT terhadap istrinya, IN. 

Setelah menjalani penyelidikan, ternyata perbuatan KDRT itu sudah berulang kali terjadi hingga berlanjut sampai puncaknya, Senin (16/6/2025) lalu. 

Salah satu anak korban MA (22), merekam momen perbuatan ayahnya pada ibunya itu. Lalu, video amatir tersebut diunggah hingga viral di medsos, dan menarik perhatian banyak pihak, mulai instansi pemerintahan setempat termasuk Kepolisian. 

"Yang merekam anak kandungnya sendiri. Karena mungkin anaknya merasa bahwa bapaknya selalu atau sering melakukan kekerasan tersebut terhadap ibunya," ujar Edy, Kamis (19/6/2025). 

Mendasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap NH, KDRT itu merupakan eskalasi atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya sehari-hari.

Hingga akhirnya NH gelap mata lalu nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, seperti dalam video yang direkam oleh salah satu anak mereka. 

Edy menjelaskan, NH dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta.

"Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan melakukan kekerasan terhadap korban," katanya. 

Menurut Edy, korban sengaja memendam dan menyembunyikan perlakuan kasar suaminya lantaran merasa takut. Dan selama 28 tahun usia pernikahan mereka atau sejak 1997, IN enggan mengungkapkan kondisi hubungan keluarganya kepada orang lain. 

Sebelumnya, anak kedua korban, MA (22) mengatakan bahwa ayahnya pernah berperilaku kasar hingga melakukan KDRT terhadap ibunya antara tahun 2016-2017.

Ia mengaku lupa detail peristiwa kala itu, karena ia juga masih anak-anak. Namun cerita mengenai kekejian sang ayah sempat terekam dalam memori anak-anaknya. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved