3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui
Setelah Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), aset hampir Rp 1 triliun itu dirampas untuk negara
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditimbun di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Setelah Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), aset hampir Rp 1 triliun itu dirampas untuk negara.
Aset itu diduga diperoleh Zarof Ricar dari menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung.
Penetapan perampasan aset itu tertuang dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025).
Dikatakan Rosihan, uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Baca juga: Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
"Karena, satu tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Hakim saat membacakan poin pertimbangannya.
Selain itu, Zarof kata Hakim juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.
Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.
"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," jelasnya.
Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).
Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada terdakwa.
Hakim kemudian menjelaskan, bahwa perampasan aset perlu diterapkan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
"Dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tegasnya.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum di mana hasil aset gratifikasi dirampas untuk negara," pungkasnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.
Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun.
Ada enam pertimbangan yang diungkap Ketua Majelis Hakim Rosihan dalam memberikan putusan vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar.
1. Usia Zarof Ricar Sudah 63 Tahun
Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, Zarof Ricar ketika persidangan kasus suap Ronald Tannur ini sudah berusia 63 tahun.
Sehingga, jika diberi hukuman pidana 20 tahun, maka berpotensi menjadi pidana seumur hidup.
Mengingat, usia harapan hidup di Indonesia rata-ratanya adalah 72 tahun.
"Menimbang bahwa terdakwa saat persidangan sudah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun maka akan menjalani hukuman hingga usia 80 tahun."
"Yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun."
"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan, dilansir Kompas TV.
2. Kondisi Kesehatan di Usia Lanjut
Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, dalam pemberian hukuman pidana, harus memperhatikan aspek kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan.
Terlebih, Zarof Ricar ini termasuk berusia lanjut, sehingga memiliki kecenderungan kondisi kesehatan yang menurun.
Hal ini, dinilai tak boleh diabaikan meski kejahatan yang dilakukan seorang terdakwa dinilai serius.
"Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," terang Ketua Majelis Hakim Rosihan.
3. Prinsip Ultima Ratio
Dalam pemberian hukuman pidana harus berdasarkan pada prinsip ultima ratio.
Di mana pidana maksimal harusnya diberikan dalam keadaan kasus yang benar-benar luar biasa.
"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip ultima ratio, pidana maksimal seharusnya dijatuhkan hanya dalam keadaan benar-benar luar biasa, dimana dalam kasus ini perlu dipertimbangkan," imbuh Ketua Majelis Hakim Rosihan.
4. Tak Ada Korban Jiwa
Menurut Ketua Majelis Hakim Rosihan, keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap Ronald Tannur ini, dinilai tak menimbulkan korban jiwa secara langsung.
Selain itu, tak ada indikasi kekerasan di dalamnya.
"Tidak ada korban jiwa atau korban fisik langsung kepada orang lain, tidak ada kekerasan dalam tindak kejahatan, potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset dan nilainya jauh dari kerugian," ungkapnya.
5. Bersikap Kooperatif selama Persidangan
Majelis hakim menilai selama persidangan Zarof Ricar selalu bersikap kooperatif.
Sehingga berdampak pada tidak terhambatnya proses peradilan.
"Menimbang bahwa bersikap kooperatif selama persidangan dapat menjadi pertimbangan, yaitu hadir di setiap persidangan tanpa upaya menghindar."
"Memberikan keterangan walaupun sepenuhnya tidak melakukan kesalahan, tidak melakukan hal yang menghambat proses peradilan," jelas Rosihan.
6. Jadi Tersangka di Perkara Lain
Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, selain menjadi terdakwa kasus suap Ronald Tannur, Zarof Ricar juga menjadi tersangka dalam kasus pidana lainnya.
Yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung.
Sehingga, ada kemungkinan Zarof Ricar mendapat hukuman pidana lain dalam kasus TPPU ini.
Hukuman pidana kasus TPPU ini, juga tidak bisa diakumulasi dengan hukuman kasus suap Ronald Tannur sebelumnya.
"Menimbang bahwa terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang kini masih tahap penyidikan oleh Kejagung."
"Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Vonis Zarof Ricar
Zarof Ricar
Eks Pejabat MA Makelar Kasus
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Uang Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|
| Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.