Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Ingat Andi Ibrahim Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar? Klaim Punya Massa hingga Cetak Miliaran

Ingat Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar yang menjadi otak pabrik uang palsu di kampus? 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribun timur
DISIDANG - Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang menjadi otak sindikat uang palsu di kampus membuat pengakuan mengejutkan di persidangan, Rabu (18/6/2025). 

Setelah itu, Hendra berminat untuk membeli uang palsu yang diproduksi oleh terdakwa. 

"Waktu itu Hendra bilang kalau begini, hasilnya saya berminat membeli uang palsu ini" kata Andi Ibrahim.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

3. Transaksi Miliaran

Kolase foto Andi Ibrahim dan uang palsu. Inilah Bujuk Rayu Andi Ibrahim Gaet Pengedar Uang Palsu UIN Makassar, Sebut Layak Edar dan Beri Keuntungan.
Kolase foto Andi Ibrahim dan uang palsu. Inilah Bujuk Rayu Andi Ibrahim Gaet Pengedar Uang Palsu UIN Makassar, Sebut Layak Edar dan Beri Keuntungan. (kolase Tribun Timur)

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.

Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Andi pun mengaku, “Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.”

4. Rp 470 Juta Ditemukan di Rumah Kerja

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.

“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved