Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Pemilik Wilmar Group yang Kembalikan Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Terkaya ke15
Inilah sosok pemilik Wilmar Group, perusahaan raksasa sawit yang mengembalikan uang Rp 11,8 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
SURYA.CO.ID – Inilah sosok pemilik Wilmar Group, perusahaan raksasa sawit yang mengembalikan uang Rp 11,8 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang menjeratnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan uang Rp 11,8 triluun itu merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Di kasus ini, ada lima anak usaha Wilmar yang menjadi terdakwa yakni PT Multimas Nabati Asahan PT Multinabati Sulawesi PT Sinar Alam Permai PT Wilmar Bioenergi Indonesia PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
Baca juga: Sosok Marcella Santoso, Tersangka Penyuap Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto Cs di Kasus Ekspor CPO
Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyitaan ini terbesar dalam sejarah Indonesia.
“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, dari total uang Rp 11 triliun yang disita, penyidik menghadirkan uang tunai sebanyak Rp 2 triliun.
Uang pecahan Rp 100.000 ini ditaruh dalam kemasan plastik yang per kantungnya berisi Rp 1 miliar.
Tumpukan uang ini meninggi hingga memenuhi setengah ruangan gedung Bundar Jampidsus yang baru direnovasi ini.
Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno yang duduk di kursi ini tampak mengerdil di tengah tumpukan uang yang ada.
Sambil memberikan keterangan, di belakang dan kiri kanan para narasumber ditumpuk meninggi.
Bahkan, tinggi tumpukan ini melebihi kepala para penyidik yang menangani perkara.
Jumlah barang bukti yang ditampilkan hari ini berkali-kali lipat jumlahnya jika dibandingkan dengan beberapa konferensi pers penyitaan sebelumnya.
Siapa Pemilik Wilmar Group?
Wilmar Group merupakan perusahaan multinasional di sektor agribisnis dan minyak sawit yang didirikan pada 1991 oleh dua pengusaha besar: Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus.
Martua Sitorus yang memiliki nama Thio Seng Hap lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 6 Februari 1960.
Dia menamatkan pendidikan menangah di SMA Budi Mulia Pematangsiantar.
Sementara pendidikan tinggi diselesaikan di Universitas HKBP Nomensen, Medan, Indonesia.
Pada 2013, majalah Forbes menempatkan Martua Sitorus sebagai orang terkaya no. 15 di Indonesia
Awalnya Martua Sitorus yang dilahirkan di Pematangsiantar, Sumatera Utara ini, berdagang udang waktu masih muda.
Ia bersama dengan Kuok Khoon Hong lalu mendirikan perusahaan Wilmar International yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolah minyak sawit mentah (CPO) serta produsen gula.
Perusahaan pertama mereka adalah Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura, yang saat itu hanya memiliki lima karyawan dan modal awal sebesar 100.000 dollar Singapura.
Tak lama kemudian, Wilmar mendirikan perkebunan kelapa sawit pertamanya di Sumatera Barat seluas 7.000 hektar melalui PT Agra Masang Perkasa (AMP).
Ekspansi kilang dan akuisisi pabrik terus dilakukan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.
Pada awal 2000-an, Wilmar mulai memasarkan minyak goreng merek sendiri, seperti Sania.
Pada 2005, mereka mengakuisisi PT Cahaya Kalbar Tbk, produsen lemak dan minyak khusus untuk industri makanan. Lalu, pada 2006, Wilmar Trading Pte Ltd berganti nama menjadi Wilmar International Limited dan melantai kembali di Bursa Singapura.
Saat ini, Wilmar Group menjadi salah satu pemain utama dalam industri kelapa sawit global.
Hingga 31 Desember 2020, total lahan tanam yang dimiliki mencapai 232.053 hektar, dengan 65 persen berada di Indonesia.
Lokasi perkebunan mencakup Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Sisanya tersebar di Malaysia, Uganda, dan Afrika Barat.
“Di Indonesia, perkebunan kami berlokasi di Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (wilayah selatan), sedangkan di Malaysia berada di Sabah dan Sarawak,” tulis Wilmar dalam laporan resminya yang dikutip Rabu (18/6/2025).
Wilmar juga mengelola lebih dari 35.000 hektar lahan di bawah skema petani kecil serta bekerja sama dengan mitra petani di Afrika dan Indonesia.
Selain memproduksi minyak sawit mentah, Wilmar adalah produsen minyak nabati kemasan terbesar di dunia.
Di Indonesia, produk seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sovia adalah merek-merek minyak goreng yang berasal dari Wilmar.
Tak hanya itu, Wilmar juga memiliki lini bisnis pangan lain, seperti beras, tepung, mie, hingga bumbu masak.
Bahkan di sektor pupuk, Wilmar termasuk salah satu pemain terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi 1,2 juta metrik ton per tahun.
“Bisnis pupuk diarahkan ke sektor kelapa sawit, sejalan dengan salah satu bisnis inti Wilmar,” ungkap perusahaan.
Kronologi Kasusnya
Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wilmar Group Milik Siapa? Ini Profil Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO"
Uang Suap Kasus CPO
Kasus Suap Ekspor CPO
PT Wilmar Group
Kejaksaan Agung
Kejagung Sita Rp 11.8 Triliun
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Buntut Marcella Santoso Ngaku Dalang 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI, TNI Datangi Kejagung |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso, Dalang Aksi 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI Demi Amankan Korupsi |
![]() |
---|
Gelagat Bos Buzzer Muzakki Sebelum Ditangkap Kejagung Usai Terima Rp864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Siasat Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp 5,5 M di Kolong Tempat Tidur Dikuliti Boyamin Saiman |
![]() |
---|
Gelagat Bos JakTV Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO, Terima Rp 478 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.