Polemik Parkir di Toko Modern

Tertibkan Tempat Usaha yang Gunakan Jalan Jadi Lahan Parkir, Eri Cahyadi : Bikin Macet Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap banyaknya pengelola usaha yang menggunakan jalan raya sebagai lahan parkir. 

|
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
TINJAU LOKASI PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau pengelola parkir di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri mengingatkan tempat usaha untuk menyiapkan lahan parkir, juru parkir resmi, serta mengindari penggunaan parkir tepi jalan (kecuali menggunakan tarif progresif parkir tepi jalan umum). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap banyaknya pengelola usaha yang menggunakan jalan raya sebagai lahan parkir. 

Selain mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya terganggu, juga membuat simpul kemacetan di Kota Pahlawan.

Biasanya, pemanfaatan tepi jalan umum sebagai area parkir banyak ditemui pada area parkir usaha yang telah penuh. 

Biasanya, ini dilakukan pada rumah makan, hotel, atau tempat penginapan.

Karenanya, Wali Kota berencana untuk menindaklanjuti temuan ini dengan menertibkan masing-masing tempat usaha tersebut.

"(Penertiban) Parkir ini tidak hanya bergerak di toko modern, tapi juga rumah makan. Nanti akan kami hitung kembali. Sehingga, tidak lagi ada perhitungan yang salah," kata Cak Eri dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Wali Kota Cak Eri Akan Evaluasi Parkir Gratis Toko Modern di Surabaya, Segera Temui Pemilik Usaha

Ironisnya, ada sebagian pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya lebih dari sehari. Namun, dengan tarif standar. 

Apabila hal tersebut tak mendapat perhatian, maka cenderung merugikan masyarakat Surabaya.

"Ketika tempat usaha ini memiliki lahan parkir tetapi nggak cukup (menampung), maka akan berada di tepi jalan umum. Ada yang sampai harian, tapi bayare (membayarnya) Rp 5 ribu saja. Akhirnya, jadi macet," tegas Cak Eri.

Aturan tarif parkir tepi jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

Sebagai contoh perbandingannya, parkir zona bagi sedan, Minibus atau sejenis (R4) dikenakan tarif Rp 5.000.

Namun, parkir insidentil bisa dikenakan tarif lebih tinggi. Mencapai Rp10 ribu (non-progesif) sampai Rp18 ribu untuk progesif (untuk 6 jam atau lebih). 

Menurut Cak Eri, hal ini dinilai lebih memberikan keadilan bagi pengguna jalan lainnya.

Tak sendirian, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban. 

"Agar apa? Biar nggak jadi macet. Parkirnya sama-sama Rp 5.000 tapi bikin masalah baru. Sehingga, ini akan ditata," kata Cak Eri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved