Berita Viral

Mirip Gebrakan Dedi Mulyadi Hapus PR dan Masuk Pagi, Wali Kota Surabaya Sudah Punya Program Ini

Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapus pekerjaan rumah (PR) dan jam masuk sekolah pukul 06.30 ramai menuai pro dan kontra.

Kolase SURYA.CO.ID Bobby Constantine Koloway/Kompas TV
SISWA NAKAL - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (kanan) 

Sebab, dalam program ini, waktu belajar mengajar di sekolah SD dan SMP dimajukan, yang sebelumnya dimulai pada pukul 07.00 WIB, kini menjadi pukul 06.30-12.00 WIB.

“Karena waktunya (kegiatan belajar) kita sampai pukul 12.00 WIB, sampai shalat zuhur. Setelah (shalat) berjamaah, (siswa) langsung melakukan sekolah kebangsaan, wawasan kebangsaan, dan bakat minat,” ujar Cak Eri.

Selain itu, dalam program tersebut, siswa SD-SMP, baik negeri dan swasta, juga tidak lagi dibebani pekerjaan rumah (PR) oleh guru.

Pasalnya, PR disubstitusi dengan pendidikan karakter dan pengembangan bakat setelah kegiatan belajar mengajar di kelas.

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut membuat siswa tidak lagi terbebani tugas sekolah ketika di rumah.

Dengan begitu, siswa bisa menyelesaikan tugas-tugasnya di sekolah.

“Karena apa? Saya ingin arek-arek Surabaya sering berinteraksi dengan keluarga, sering berinteraksi dengan masyarakat sehingga akan membentuk karakter anak,” tutur Cak Eri.

Ia menjelaskan, karakter-karakter tersebut tidak hanya diajarkan di sekolah, tetapi juga ada di setiap rumah dan setiap perkampungan.

“Semua (kebijakan) itu kami terapkan sejak 2022,” imbuh Cak Eri.

Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mencakup pengaturan jam masuk sekolah hingga pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi, dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (4/6/2025).

Di sisi lain, terdapat aturan di level pemerintah pusat mengenai jam pelajaran.

Dulu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 era Mendikbud Muhadjir Effendy.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Permendikbud maupun Perpres di atas masih berlaku. Namun, dalam aturan tersebut, tidak tercantum soal kewajiban jam dimulainya sekolah, melainkan diatur soal total durasi jam belajar.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved