Berita Viral

Cemburu Buta, Pemuda di Lamongan Aniaya Remaja hingga Terjatuh dari Motor, Berakhir di Kantor Polisi

Cemburu Buta, Pemuda di Lamongan Aniaya Remaja hingga Terjatuh dari Motor, Berakhir di Kantor Polisi 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Canva.com
Ilustrasi foto pria cemburu dengan teman dekat sosok wanita yang disukainya. Dibakar api cemburu, pria asal Lamongan itu pun nekat melakukan penganiayaan. Berakhir di kantor Polres Lamongan. 

Berita lain 

Pemuda asal Surabaya berinisial RYP (18) berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka RYP sempat beberapa kali menyebarkan konten bermuatan asusila sang pacar melalui unggahan Instagram Story pribadi miliknya.  

Bahkan, Tersangka RYP juga menyebarkan dokumentasi tersebut melalui WA kepada guru sekolah korban hingga menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada pemeriksaan terhadap korban.  

Ternyata, Tersangka RYP dan korban A (15) sudah menjalin hubungan sejak Januari 2023. Awalnya, mereka berkenalan melalui momen saling komentar di TikTok.  

Lalu, keduanya mulai menjalin asmara. Dan, selama berlangsungnya hubungan percintaan mereka, 

Tersangka RYP beberapa kali meminta Korban A mengirimkan foto dan video berpose tak senonoh.  

"Saat tersangka melakukan Video Call menunjukkan bagian sensitifnya, demikian pula sebaliknya," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (14/6/2024).  

Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, Tersangka RYP melakukan perbuatannya karena motif sakit hati dihianati hubungan percintaan dengan korban, karena adanya orang ketiga.  

Sehingga, tidak ada motif bermuatan untuk memperoleh keuntungan material pribadi dalam bentuk apapun. 

Tersangka RYP cuma menginginkan agar si korban atau pacarnya kembali menjalin hubungan dengan tersangka.  

"Sehingga harapannya tersangka ini mengancam agar si korban ini kembali kepada tersangka. Kalau tidak, dia akan share foto-foto milik korban yang asusila. Untuk motif ekonomi tidak ada," ujar Nandu.  

Akibat perbuatannya itu, Tersangka RYP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak enam miliar rupiah. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved