Berita Viral

Cemburu Buta, Pemuda di Lamongan Aniaya Remaja hingga Terjatuh dari Motor, Berakhir di Kantor Polisi

Cemburu Buta, Pemuda di Lamongan Aniaya Remaja hingga Terjatuh dari Motor, Berakhir di Kantor Polisi 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Canva.com
Ilustrasi foto pria cemburu dengan teman dekat sosok wanita yang disukainya. Dibakar api cemburu, pria asal Lamongan itu pun nekat melakukan penganiayaan. Berakhir di kantor Polres Lamongan. 

SURYA.CO.ID - Aksi nekat seorang pemuda berinisial AKB (20) bikin geger warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

Diduga terbakar api cemburu, ia menganiaya seorang remaja berinisial MM (19), usai melihat korban mengantar perempuan yang disukainya. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Paviliun, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan. 

MM, warga Desa Sugihrejo, Sukodadi, dianiaya saat hendak ngopi usai mengantar temannya pulang.

PENGANIAYAAN - AKB (20), pelaku yang menganiya MM (19) karena dibakar api cemburu, akhirnya diamankan polisi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (16/6/2025). Pelaku mengaku melakukan penganiayaan, karena dibakar api cemburu akibat mantan pacarnya telah diajak keluar rumah atau dibonceng oleh korban.
PENGANIAYAAN - AKB (20), pelaku yang menganiya MM (19) karena dibakar api cemburu, akhirnya diamankan polisi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (16/6/2025). Pelaku mengaku melakukan penganiayaan, karena dibakar api cemburu akibat mantan pacarnya telah diajak keluar rumah atau dibonceng oleh korban. (Istimewa)

AKB yang merupakan warga Desa Sidomukti, Lamongan, mendadak muncul dengan motor trail Honda CRF warna putih. 

Ia memepet korban dan memintanya berhenti. 

Karena takut, MM tancap gas, namun dikejar hingga akhirnya ditendang sampai terjatuh dari motor. 

"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri, lutut kanan dan kiri serta jari kaki kanannya," jelas Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M Fadelan, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid. 

Tak hanya menjatuhkan korban, AKB juga memukuli kepala, dada, dan menendang perut MM berkali-kali. 

Warga yang berada di warung kopi dekat lokasi langsung melerai aksi brutal tersebut. 

"Aksi penganiayaan ini akhirnya dipisahkan oleh warga di warung kopi sekitar lokasi," kata Fadelan. 

Merasa tak terima, MM melapor ke Polsek Lamongan Kota pada Minggu pagi, 15 Juni 2025. 

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian. 

Dari pengakuannya, AKB menganiaya korban karena cemburu, mengira korban telah mendekati mantan pacarnya. 

"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan, karena dibakar api cemburu akibat mantan pacarnya telah diajak keluar rumah atau dibonceng oleh korban," ungkap Fadelan. 

Berita lain 

Pemuda asal Surabaya berinisial RYP (18) berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka RYP sempat beberapa kali menyebarkan konten bermuatan asusila sang pacar melalui unggahan Instagram Story pribadi miliknya.  

Bahkan, Tersangka RYP juga menyebarkan dokumentasi tersebut melalui WA kepada guru sekolah korban hingga menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada pemeriksaan terhadap korban.  

Ternyata, Tersangka RYP dan korban A (15) sudah menjalin hubungan sejak Januari 2023. Awalnya, mereka berkenalan melalui momen saling komentar di TikTok.  

Lalu, keduanya mulai menjalin asmara. Dan, selama berlangsungnya hubungan percintaan mereka, 

Tersangka RYP beberapa kali meminta Korban A mengirimkan foto dan video berpose tak senonoh.  

"Saat tersangka melakukan Video Call menunjukkan bagian sensitifnya, demikian pula sebaliknya," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (14/6/2024).  

Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, Tersangka RYP melakukan perbuatannya karena motif sakit hati dihianati hubungan percintaan dengan korban, karena adanya orang ketiga.  

Sehingga, tidak ada motif bermuatan untuk memperoleh keuntungan material pribadi dalam bentuk apapun. 

Tersangka RYP cuma menginginkan agar si korban atau pacarnya kembali menjalin hubungan dengan tersangka.  

"Sehingga harapannya tersangka ini mengancam agar si korban ini kembali kepada tersangka. Kalau tidak, dia akan share foto-foto milik korban yang asusila. Untuk motif ekonomi tidak ada," ujar Nandu.  

Akibat perbuatannya itu, Tersangka RYP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak enam miliar rupiah. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved