Berita Viral
Rekam Jejak Maidi, Wali Kota Madiun yang Larang Hajatan Pakai Prasmanan dan Minta Kotak Kardus Saja
Inilah rekam jejak Maidi, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, yang melarang hajatan menyajikan makanan secara prasmanan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Maidi, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, yang melarang hajatan menyajikan makanan secara prasmanan.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan menerbitkan aturan yang melarang penyelenggara hajatan menyajikan makanan dengan model prasmanan.
Maidi menjelaskan, larangan prasmananagar mengurangi sampah di Kota Madiun.
Sebab, saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Winongo pun sudah overload dan menggunung dengan ketinggian 20 meter.
“Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah."
"Insya Allah saya buat perwal di Madiun. Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” kata Maidi.
Menurutnya, penyajian makanan secara prasmanan cenderung boros karena cenderung bersisa.
"Kita harus hemat pangan. Jangan boros. Kalau kita boros alam tidak akan menjamin ke depan,” ungkap Maidi.
Sementara dengan model penyajian dalam kardus memungkinkan tamu membawanya pulang untuk dinikmati bersama keluarga.
“Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. Dan TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” tutur Maidi.
Tak hanya itu, demikian Maidi, makan banyak akan berdampak kesehatan seperti penyakit hipertensi.
Terlebih data di Kota Madiun banyak warga yang terkena penyakit hipertensi tinggi.
Kondisi itu terjadi lantaran warga banyak makan tetapi tidak diimbangi dengan olahraga.
Siapa sosok Maidi?
Maidi lahir 12 Mei 1961.
Saat ini ia menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2025-2030, bersama wakilnya, F. Bagus Panuntun.
Sebelumnya, Maidi juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024, berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Ia memiliki latar belakang sebagai guru dan aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Maidi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan didukung lima partai, yakni PDI-P, Demokrat, PAN, PKB dan PPP dalam Pilkada Madiun 2018.
Riwayat Pekerjaan:
- Guru Geografi SMAN 1 Madiun 1989-2002;
- Kepala SMAN 2 Madiun 2002;
- Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun, 7 Juli 2002;
- Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun, 7 Juli 2003;
- Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, 6 Desember 2005;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun 2006;
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun 2009- Februari 2018;
- Walikota Madiun Periode 2019-2024.
Riwayat Organisasi:
- Pengurus PGRI 2000-2005
- Ketua KORPRI 2009-2018
- Kwarcab Kota Madiun
Pendidikan:
- SD Ngancar 1974
- SMP Negeri Plaosan 1977
- SMA Negeri 3 Madiun 1981
- S1 IKIP Surabaya, Sarjana Pendidikan Geografi 1985 [8] (Drs)
- S1 Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Sarjana Ilmu Hukum 1996 (S.H)
- S2 Universitas Satyagama Jakarta, Magister Manajemen 1999 (M.M)
- S2 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Magister Teknologi Pendidikan 2002[1] (M.Pd)
- S3 Universitas Terbuka Surabaya, Doktor Administrasi Publik 2023 (Dr).
Harta Kekayaan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 16.074.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/126 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000
2. Tanah Seluas 481 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/54 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 546 m2/401 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 845.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 872 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 2.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/82 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/60 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 696 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 2.300.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 472 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 1.875.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 665 m2/240 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2250 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp.2.250.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 1140 m2/900 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 608 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.400.000.000
14. Tanah Seluas 49 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
15. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.200.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.70.000.000
17. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/423 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.590.000.000
18. Tanah Seluas 364 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 89.000.000
19. Tanah dan Bangunan Seluas 185 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 667.000.000
1. MOTOR, TOSSA TSZ200-2 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
2. MOTOR, HONDA C 70 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
3. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA XV AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
4. MOBIL, MITSUBISHI MOBIL PENUMPANG Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
5. MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
6. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 32.000.000
7. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA REBORN Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 95.825.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.347.681.487
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 20.184.506.487
III. HUTANG Rp. 1.770.379.789
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 18.414.126.698.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Maidi
Wali Kota Madiun
larang hajatan pakai prasmanan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
viral lokal
Rekam jejak
40 Kata-Kata 17 Agustus 2025 yang Bangkitkan Rasa Cinta Tanah Air, Bisa untuk Status WhatsApp |
![]() |
---|
Kisah Pilu Siti Karyawan RSUD Soewondo Dipecat karena Kebijakan Bupati Sudewo, Sudah Kerja 20 Tahun |
![]() |
---|
Usai Dicueki Roy Suryo Cs, Eks Wakil Menteri Paiman Raharjo Lapor Polda Metro dengan Jeratan 3 Pasal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker: Minta Maaf, RSUD Sekayu Bantah Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.