Berita Viral

Kekayaan Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo

Segini harta kekayaan Hakim Putu Gde Hariadi yang tolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

kolase Tribun Solo
IJAZAH JOKOWI - (kanan) Sidang gugatan intervensi kasus tudingan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (12/6/2025). (kiri) Hakim Putu Gde Hariadi menolaknya. 

SURYA.co.id - Segini harta kekayaan Hakim Putu Gde Hariadi yang tolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di SMAN 6 Surakarta.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PNS) Surakarta menolak gugatan intervensi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, dalam sidang yang digelar, Kamis (12/6/2025).

"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata Putu Gde Hariadi.

Hakim menjelaskan, gugatan utama terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bisa dilanjutkan setelah gugatan intervensi ditolak.

"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujarnya.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Putu Gde Hariadi, S.H., M.H., merupakan salah satu sosok hakim senior yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas I A Khusus.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo

Lahir di Bangli, Bali, pada 4 Juli 1970, Putu Gde dikenal sebagai hakim yang tegas, disiplin, dan berintegritas tinggi dalam memimpin sidang-sidang penting.

Namanya belakangan menjadi perhatian publik karena memimpin sejumlah perkara yang menyita perhatian, termasuk gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan kasus wanprestasi pengadaan mobil Esemka.

Sebelum bertugas di PN Surakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Mataram selama hampir dua tahun, setelah sebelumnya meniti karier di berbagai pengadilan, termasuk sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.

Di tempat tugas sebelumnya, ia dikenal berani mengambil sikap tegas, salah satunya ketika memvonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bima, M. Lutfi, dalam perkara korupsi.

Selama masa kepemimpinannya di Mataram, Putu Gde juga mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mendorong peningkatan sistem birokrasi pengadilan, bahkan menerima penghargaan langsung dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin.

Di Surakarta, ia memimpin berbagai sidang strategis bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Salah satu sidang yang dipimpinnya adalah perkara gugatan intervensi yang diajukan alumni SMAN 6 Solo terhadap perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, di mana ia dengan tegas menolak intervensi tersebut dan memutuskan sidang utama tetap berjalan.

Sikapnya yang konsisten dan argumentatif dalam memimpin sidang membuatnya dihormati, baik oleh kolega maupun publik pencari keadilan.

Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di dunia peradilan, Putu Gde Hariadi tidak hanya dikenal sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simbol keteguhan dan profesionalisme dalam menjaga marwah pengadilan di tengah sorotan publik dan tekanan perkara besar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved