Berita Viral

Rekam Jejak Feri Amsari, Pakar Hukum yang Desak DPR Panggil Pensiunan Jenderal TNI Soal Gibran

Inilah sosok pakar hukum tata negara yang desak DPR untuk segera memanggil para pensiunan Jenderal TNI usulkan pemakzulan Gibran.

kolase youtube dan Kompas.com
PEMAKZULAN GIBRAN - (kiri) Feri Amsari, Pakar Hukum yang Desak DPR Panggil Pensiunan Jenderal TNI Soal Gibran. 

SURYA.co.id - Inilah sosok pakar hukum tata negara yang desak DPR untuk segera memanggil para pensiunan Jenderal TNI usulkan pemakzulan Gibran.

Diketahui, saat ini posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang digoyang oleh purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI.

Mereka tak nyaman negara dipimpin oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Terkait hal ini pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta DPR RI segera memanggil Forum Purnawirawan TNI yang menyampaikan surat usulan pemakzulan terhadap Gibran.

Menurut Feri, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI diperlukan guna mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.

"DPR harus bijak hati dengan memanggil Forum Purnawirawan untuk didengarkan pendapatnya kenapa mereka mengusulkan pemakzulan Gibran tersebut," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (9/6/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Balas Kritikan Luhut Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Menurut Feri, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dikirimkan kepada DPR dan MPR merupakan tindakan konstitusional.

"Ya tentu saja surat tersebut adalah upaya yang tepat ya. Secara konstitusi memang harus ditujukan kepada DPR dan MPR," ucapnya. 

"Karena dua lembaga ini adalah lembaga awal dan akhir dalam proses pemakzulan," imbuh Feri.

Feri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala negara. 

Usulan itu, menurutnya, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dapat ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.

"Tapi tentu saja sebagai langkah awal ini sangat baik," ujarnya.

Namun demikian, Feri mengingatkan pentingnya membangun basis argumentasi yang kuat dalam setiap usulan pemakzulan.

"Saya bahkan mengusulkan perlu dibuat catatan yah, apa saja yang menjadi dasar untuk mengusulkan pemakzulan wakil presiden dan karena apa," tegasnya.

Dia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya memperkuat argumentasi hukum, tetapi juga bisa menjadi acuan politik bagi anggota DPR yang mempertimbangkan untuk membawa usulan itu ke forum paripurna.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved