BSU 2025

Gagal Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek BSU 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

Masalah gagal login JMO tentu menjadi kendala, terutama bagi pekerja yang ingin memastikan status pencairan BSU 2025. Berikut penyebab dan solusinya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
BPJS
BSU 2025 - Aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

7. Mulai ulang HP

Memulai ulang ponsel dapat menyegarkan sistem yang terganggu.

8. Perbarui aplikasi JMO

Gunakan versi terbaru untuk memastikan kompatibilitas dan kestabilan aplikasi.

9. Tunggu jika ada pemeliharaan sistem

Jika aplikasi dalam masa perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, coba login beberapa saat kemudian.

10. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Jika semua langkah sudah dicoba dan tetap gagal, pengguna dapat menghubungi Call Center 175 atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, pengguna hanya perlu login ke aplikasi JMO menggunakan akun yang terdaftar.

Jika mengalami kendala teknis, langkah-langkah di atas dapat membantu memulihkan akses.

Pengguna juga dapat memeriksa status BSU 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai alternatif jika aplikasi tidak dapat digunakan sementara waktu.

Sementara itu, calon penerima BSU 2025 juga bisa memastikan terlebih dulu bahwa data pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sudah benar dan sesuai dengan KTP.

Beberapa kesalahan data yang sering menyebabkan pencairan BSU tertunda atau gagal antara lain:

  1. Nama tidak sesuai dengan e-KTP
  2. Nomor rekening bank sudah tidak aktif
  3. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
  4. Agar proses verifikasi berjalan lancar, pastikan semua informasi sudah diperbarui dan sesuai sebelum mengecek status penerima BSU.

Salah satu hal penting dalam pencairan BSU yaitu memastikan bahwa data rekening penerima sudah sesuai dan diperbarui, terutama jika ada perubahan informasi.

Pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved