Polemik Parkir di Toko Modern
Walikota Eri Mencak Mencak Jukir Liar Di Surabaya Marak, Tutup Lahan Parkir Toko Waralaba Modern
Sanksi tersebut diberikan saat Wali Kota Eri bersama jajaran TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern waralaba
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir toko modern.
Sanksi tersebut diberikan saat Wali Kota Eri bersama jajaran TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern waralaba di Surabaya.
Sidak tersebut digelar Pemkot untuk memastikan toko modern di Surabaya mentaati aturan parkir di Surabaya, yakni menyediakan lahan parkir resmi, jukir resmi, dan parkir gratis (bagi toko yang membayar pajak di awal).
Berangkat dari Balai Kota Surabaya, rombongan menyasar toko modern di sejumlah kawasan. Satu toko modern berada di Jalan Wijaya Kusuma dan dua toko modern di Jalan Dharmahusada.
Dari hasil sidak, satu toko di Jalan Wijaya Kusuma diketahui telah menyediakan jukir resmi yang ditandai dengan perlengkapan rompi dari pengelola. Namun, dua toko di Jalan Dharmahusada terungkap masih dijaga oleh jukir liar.
Baca juga: Komisi B DPRD : Jukir Liar Minimarket di Surabaya Kerjanya Terorganisir
Mengetahui hal tersebut, Wali Kota langsung memberikan sanksi. Selain memaksa toko menutup usaha untuk sementara, Pemkot Surabaya juga memasang Satpol-PP kata Line di area parkir toko.
"Hari ini yang saya tutup sebenarnya adalah tempat parkirnya," kata Cak Eri.
"Tapi kalau hanya tempat parkirnya yang tutup tapi tokonya tidak ditutup, maka akan parkir di jalan, bisa macet semua. Makanya, teman-teman (pemilik toko) sendiri yang menutup tempat usahanya," katanya.
Wali Kota Eri mempersilahkan toko kembali buka apabila telah menyiapkan jukir resmi.
"Saya bilang, silakan dibuka lagi kalau sudah ada jukir resminya. Kalau belum ada jukir resminya, teman-teman sendiri yang akan menutup tokonya," tandasnya.
Tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir pungutan liar (pungli) oleh para jukir liar. Wali Kota menegaskan bahwa jukir liar dan premanisme bukan hanya merugikan pelanggan, namun juga membuat iklim investasi terganggu.
Baca juga: Pendiri IKAMRA HR Ali Badri Zain Dukung Pemkot Surabaya Berantas Jukir Liar : Ada Provokasi, Tangkap
Surat Edaran telah diberikan pekan lalu untuk mengingatkan pengusaha menyiapkan lahan parkir, jukir resmi, dan menindak jukir liar.
Setelah edaran diberikan, Pemkot Surabaya memberikan waktu sekitar sepekan bagi pengusaha untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir. Kemudian, bagi pengusaha yang telah membayar pajak parkir sebesar 10 persen di awal harus menggratiskan bea parkir kepada masyarakat.
"Kalau masih ada jukir tapi nggak ada rompinya, maka akan menimbulkan fitnah. [Banyak masyarakat bertanya], kemana petugas Dishubnya, kemana polisinya, dan sebagainya," kata Cak Eri.
Walikota eri mencak mencak
Tutup Lahan Parkir Toko Waralaba Modern
jukir liar di depan toko modern
surabaya.tribunnews.com
Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket Gratiskan Parkir |
![]() |
---|
Karang Taruna Dukung Pemkot Surabaya Berantas Parkir Liar : Lindungi Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Cak Eri Gratiskan UMKM Buka Stan di Minimarket Surabaya |
![]() |
---|
Pemberantasan Jukir Liar Surabaya, Komisi A DRPD : Konflik Horizontal Harus Dihindari |
![]() |
---|
Polemik Parkir Toko Modern di Surabaya Berakhir, Ini 6 Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.