Polemik Parkir di Toko Modern

Strategi Eri Cahyadi Berantas Jukir Liar : Geser Kepala Dishub Surabaya Hingga Gandeng Ormas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius memberantas juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan.

|
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
SIDAK TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada jukir liar di toko modern, Selasa (10/6/2025). Pada inspeksi tersebut, Wali Kota juga menertibkan sejumlah toko hingga jukir liar. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius memberantas juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan. 

Menjadi aduan banyak pihak, masalah jukir liar juga berimplikasi pada Pendataan Asli Daerah (PAD) yang kurang optimal.

Karenanya, pemberantasan parkir liar menjadi prioritas Pemkot saat ini. Selain menegakkan aturan di lapangan, Wali Kota juga memperbaiki struktur organisasi di Pemkot Surabaya yang menaungi pengelolaan parkir. 

Masuk pada pertengahan tahun, berikut strategi Wali Kota menanggulangi masalah juru parkir liar di Surabaya:

1. Geser Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Pergantian pucuk pimpinan di sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Surabaya ditengarai berhubungan dengan permasalahan parkir. 

Pada proses seleksi Kepala Dinas melalui paparan Maret lalu, Wali Kota Eri sempat menyorot masalah parkir liar yang belum juga selesai di Kota Surabaya

Alhasil, pada proses perombakan akhir Mei lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pengampu masalah parkir di Surabaya, masuk dalam belasan dinas yang dirotasi. 

Tundjung Iswandaru digeser dari Kepala Dishub menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Febrina Kusumawati digeser dari Kepala Bapenda menjadi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

Saat ini, Kepala Dinas Perhubungan tengah kosong sedangkan Kepala Bapenda diisi Rahmad Basari.

2. Beri Surat Edaran ke Toko Modern

Selain wajib menyediakan lahan parkir, pemilik usaha juga wajib mentaati penyelengaraan parkir di Kota Pahlawan. 

Melalui surat edaran, Wali Kota Eri mengingatkan sejumlah kewajiban pengusaha terkait parkir. 

Di antaranya: membayar pajak parkir (10 persen dari total potensi parkir), menyiapkan juru parkir resmi, dan menggratiskan biaya parkir. 

Edaran yang sebenarnya telah tertuang dalam perizinan tersebut kemudian disebarkan sejak awal Juni dan memberikan waktu selama sepekan kepada pemilik usaha untuk melengkapi aturan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved