Berita Viral

Rekam Jejak Pemohon Intervensi Sidang Ijazah Jokowi yang Ditolak Hakim Cahyono, Permintaannya Banyak

Permohonan gugatan intervensi Muhammad Taufik ditolak majelis hakim yang diketuai Cahyono karena tidak berdasar hukum. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
DITOLAK - Permohonan gugatan intervensi di sidang ijazah Jokowi yang diajukan M Taufiq (kanan) ditolak hakim PN Sleman yang diketuai Cahyono. Ini rekam jejak M Taufiq. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Muhammad Taufiq, yang ajukan gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, namun ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Permohonan gugatan intervensi Muhammad Taufik ditolak majelis hakim yang diketuai Cahyono karena tidak berdasar hukum. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini sebagai penggugat adalah Komardin, seorang pengacara asal Makassar. 

Sementara tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo.

Kemudian Muhammad Taufiq mengajukan permohonan intervensi, namun akhirnya ditolah dalam sidang Selasa (10/06/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Cahyono yang Tolak Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi yang Diajukan di PN Sleman

Ketua Majelis Hakim, Cahyono berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak. 

Majelis hakim menilai, uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi.

Hal ini terkait dengan perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Surakarta dan perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman.

Pihak intervensi, yang bertujuan mendukung penggugat, dinilai tidak mampu menguraikan dengan jelas hubungan hukum serta kepentingan hukum yang sama antara kedua perkara tersebut.

"Seperti adanya bentuk dan jenis kerugian yang bagaimana dan berapa jumlahnya jika pihak pemohon intervensi tidak dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo."

"Sehingga pemohon intervensi dapat memiliki kedudukan hukum untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara No: 106/Pdt.G/2025/PN Sleman," jelas Cahyono. 

Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa dalam permohonan intervensi, tidak diuraikan dengan jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut. 

Dengan penolakan permohonan intervensi, Majelis Hakim kemudian menginstruksikan kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. 

Setelah pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi. 

"Persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan mediasi dan diberikan waktu satu bulan."

"Apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup, mau mediasi lagi, mengajukan ke majelis hakim untuk perpanjangan dan majelis hakim memberikan waktu 15 hari," tutup Cahyono.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum dari pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.

"Kaitannya dengan putusan sela tadi, intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis kami," ujar Andika Dian Prasetyo usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (10/06/2025).

Meski menghormati putusan, Andika menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dengan pihaknya sebagai pemohon intervensi yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.

Andika menyebut terkait kedudukan hukum tersebut, pihaknya memiliki pendapat sendiri.

"Jadi seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum, itu kan jelas kami tolak karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," ucapnya.

Dikatakan Andika, dalam perkara gugatan di PN Solo, Jawa Tengah, teman-teman seangkatan Joko Widodo sewaktu SMA juga mengajukan sebagai penggugat intervensi.

Oleh karena itu, Andika berharap putusan soal permohonan gugatan intervensi di PN Solo tidak jauh berbeda dengan majelis hakim PN Sleman.

"Seandainya tadi ada pertimbangan dan sebagainya, itu juga seharusnya tidak jauh berbeda ketika nanti intervensi yang ada di Solo diputuskan dalam putusan sela," ujarnya.

Pengadilan, lanjut Andika, merupakan tempat mencari keadilan. Sehingga jangan sampai ada ketimpangan hukum.

"Jangan ada istilahnya ketimpangan hukum, jadi yang punya kami tidak dikabulkan, tetapi punyanya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," ungkapnya.

Andika mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan intervensi.

"Jadi sebenarnya kami juga tidak kaget dengan putusan tadi. Jadi kami sudah mempertimbangkan dan menyiapkan langkah-langkah strategis yang tetap kami akan mendukung dan lain sebagainya," pungkasnya.

Rekam Jejak Muhammad Taufiq

MELEBAR - M Taufik (kanan), penggugat ijazah Jokowi kini meminta agar ditunjukkan KTP, KK hingga buku induk SMA. Teman seangkatan Jokowi geregetan.
MELEBAR - M Taufik (kanan), penggugat ijazah Jokowi kini meminta agar ditunjukkan KTP, KK hingga buku induk SMA. Teman seangkatan Jokowi geregetan. (kolase tribun solo)

Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta.

Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Ia pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.

Dia juga pernah mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.

Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".

Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).

Sebelumnya, Taufiq sudah menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

Dalam gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025), dia meminta ijazah SMA, KTP hingga KK Jokowi saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ditunjukkan di sidang.

Taufiq menjelaskan, walaupun ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.

"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.

"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah

Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

 "Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. Bukan hanya itu. Itu hanya salah satu poin."

" Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."

"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditolak Hakim, Pemohon Bilang Begini"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved