Rekam Jejak Hakim Cahyono yang Tolak Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi yang Diajukan di PN Sleman

Inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase PN Sleman/Kompas.com Yustinus Wijaya Kusuma
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Sidang perkara gugatan perdata ijazah Jokowi dengan pihak tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan dan Ir. Kasmudjo. Sidang, Selasa (10/06/2025). (kanan) Ketua Majelis Hakim, Cahyono 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Diketahui, PN Sleman menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi, dengan tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo.

Sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim mengenai permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq ini digelar, Selasa (10/06/2025).

Namun, dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman menolak permohonan tersebut. 

"Majelis hakim berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono.

Majelis hakim menilai, uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi.

Hal ini terkait dengan perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Surakarta dan perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman.

Pihak intervensi, yang bertujuan mendukung penggugat, dinilai tidak mampu menguraikan dengan jelas hubungan hukum serta kepentingan hukum yang sama antara kedua perkara tersebut.

"Seperti adanya bentuk dan jenis kerugian yang bagaimana dan berapa jumlahnya jika pihak pemohon intervensi tidak dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo."

"Sehingga pemohon intervensi dapat memiliki kedudukan hukum untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara No: 106/Pdt.G/2025/PN Sleman," jelas Cahyono. 

Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa dalam permohonan intervensi, tidak diuraikan dengan jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut. 

Dengan penolakan permohonan intervensi, Majelis Hakim kemudian menginstruksikan kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. 

Setelah pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved