Rekam Jejak Hakim Cahyono yang Tolak Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi yang Diajukan di PN Sleman
Inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Diketahui, PN Sleman menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi, dengan tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo.
Sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim mengenai permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq ini digelar, Selasa (10/06/2025).
Namun, dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman menolak permohonan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono.
Majelis hakim menilai, uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi.
Hal ini terkait dengan perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Surakarta dan perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman.
Pihak intervensi, yang bertujuan mendukung penggugat, dinilai tidak mampu menguraikan dengan jelas hubungan hukum serta kepentingan hukum yang sama antara kedua perkara tersebut.
"Seperti adanya bentuk dan jenis kerugian yang bagaimana dan berapa jumlahnya jika pihak pemohon intervensi tidak dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo."
"Sehingga pemohon intervensi dapat memiliki kedudukan hukum untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara No: 106/Pdt.G/2025/PN Sleman," jelas Cahyono.
Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa dalam permohonan intervensi, tidak diuraikan dengan jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut.
Dengan penolakan permohonan intervensi, Majelis Hakim kemudian menginstruksikan kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi.
Pengadilan Negeri Sleman
ijazah Jokowi
Hakim Cahyono
berita viral
SURYA.co.id
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
surabaya.tribunnews.com
Penggugat Ijazah Jokowi
PN Sleman
Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Kualifikasi Piala Asia U23 2026: Jadwal, Lawan Timnas Indonesia, Di Stadion Gelora Delta Sidoarjo |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Gelar Aksi Demonstrasi Hari ini di Surabaya, Tuntut Kenaikkan UMK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.