Berita Viral

Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut profilnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Indonesia Travel
TAMBANG - Pemandangan Raja Ampat 

PT Kawei Sejahtera Mining

Pemilik tambang nikel Raja Ampat keempat adalah PT Kawei Sejahtera Mining.

Sama halnya dengan PT Mulia Raymond Perkasa, tak banyak informasi yang bisa ditelusuri dari PT Kawei Sejahtera Mining.

Mengutip laman Kementerian ESDM, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan tambang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan izin usaha pertambangan (IUP) untuk operasi produksi bijih nikel.

IUP tersebut memiliki nomor 5922.00 dan valid hingga 26 Februari 2033.

Sementara KLH menyebut, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.

Aktivitas PT Kawei Sejahtera Mining tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.

KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.

PT Mulia Raymond Perkasa

Sedikit informasi yang bisa digali dari PT Mulia Raymond Perkasa.

Namun, merujuk pada data KLH, perusahaan ini melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele. 

KLH tidak menyebut luasan aktivitas pertambangan.

Dalam keterangan resminya, KLH menyatakan PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele.

Seluruh kegiatan eksplorasi pun sudah dihentikan. Kantor perusahaan ini tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.

PT Nurham

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved