Berita Viral
Nusron Wahid Minta Maaf Dua Kali Gara-gara Pernyataan “Tanah Milik Negara” Viral
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf
SURYA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang sempat viral dan memicu polemik.
Dalam video yang beredar, Nusron menyebut bahwa semua tanah dimiliki oleh negara, sementara masyarakat hanya menguasai tanah setelah mendapat hak dari negara.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Video ucapannya kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Senin (11/8/2025) dikutip dari KOMPAS.com
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025), Nusron menjelaskan bahwa pernyataannya disampaikan dalam konteks guyon atau candaan. Ia mengakui bahwa candaan tersebut tidak pantas diucapkan, terlebih oleh seorang pejabat publik.
“Setelah saya menyaksikan ulang, saya menyadari dan mengakui bahwa candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan. Apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” kata Nusron.
Baca juga: Siapa Perwira TNI, Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky? Ternyata Komandan Pleton, Ini Perannya
Ia menambahkan bahwa candaan itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan liar di masyarakat. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk meluruskan maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut.
Klarifikasi: Negara Mengatur, Bukan Mengambil Tanah Milik Rakyat
Nusron menegaskan bahwa maksud pernyataannya bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah. Ia menjelaskan bahwa negara berperan sebagai pengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya.
“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar. Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya,” tegas Nusron.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Pakai (HP).
Sasaran kebijakan adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang telantar, tidak produktif, dan tidak dimanfaatkan.
“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelasnya.
Nusron menyebut bahwa kebijakan penertiban tanah telantar memerlukan proses panjang, yakni sekitar 587 hari, sehingga tidak bisa langsung ditetapkan dan diambil alih negara.
Baca juga: Link Streaming Nonton Timnas U17 Indonesia vs Tajikistan di Piala Kemerdekaan 2025
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| Sosok Praktisi Hukum yang Sebut Gugatan Praperadilan TAUD terkait Kasus Andrie Yunus Salah Alamat |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Menkeu Purbaya Usai Dikabarkan Sakit hingga Disuntik 8 Kali, Pamer Renang dan ke Mal |
|
|---|
| Nasib Pengasuh di Pati yang Lecehkan Santriwati: Rumah Digeruduk, DPR Minta Dihukum Seumur Hidup |
|
|---|
| Tepati Janji Tangkap Pembunuh Nenek 60 Tahun di Pekanbaru, Ini Sosok Kapolda Riau Herry Heryawan |
|
|---|
| Logika di Balik Sindiran Pengacara Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi, Benarkah Tak Perlu Lawyer? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Nusron-Wahid-Minta-Maaf-soal-Pernyataan-Tanah-Milik-Negara.jpg)