Berita Viral

Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut profilnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Indonesia Travel
TAMBANG - Pemandangan Raja Ampat 

SURYA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan izin usaha dilakukan terhadap empat perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Hal itu dilakukan dalam rapat terbatas yang dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

“Presiden ingin Raja Ampat dikembangkan sebagai kawasan wisata kelas dunia."

"Maka kawasan ini harus dilindungi. Izin-izin yang dicabut itu memang diberikan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai geopark,” jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bahlil menegaskan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup, sekaligus memastikan bahwa pertambangan tidak mengorbankan kekayaan alam yang menjadi kebanggaan Indonesia

Dapat Apresiasi

Keputusan Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari tokoh muda nasional Arief Rosyid Hasan.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons aspirasi publik sekaligus menjaga kelestarian lingkungansalah satu kawasan wisata terindah di dunia.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Pak Prabowo mendengar suara masyarakat."

"Begitu isu ini ramai diperbincangkan, Menteri ESDM Bahlil langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di sana."

"Saya sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujar Arief melalui siaran persnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2013–2015 itu menyebut pencabutan izin empat perusahaan tambang tersebut sebagai keputusan tepat. 

Pasalnya, aktivitas pertambangan tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan berdasarkan hasil kajian Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved