Drama Korban Perampasan Motor Mentah, Emak emak Di Bojonegoro Diancam Bui, Motor Digadaikan

Dalam laporannya Mutmainah mengaku dihadang oleh empat pria misterius, dua di antaranya bersenjata tajam.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Wiwit Purwanto
surya/misbahul munir
LAPORAN PALSU - Mutmainah (40) warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro yang nekat membuat laporan palsu untuk terbebas dari angsuran leasing, 

Hasil penyelidikan polisi terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Ternyata, motor yang diklaim dirampas oleh begal itu telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp6 juta.

Dalam prosesnya, seorang perantara bernama Yatini bahkan menerima ‘uang jasa’ sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah.

"Transaksi dilakukan secara COD COD di Klenteng Bojonegoro turut Desa Banjarejo Kec/Kab Bojonegoro dan bukan telah di begal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk" bebernya.

Kini terungkap, motif Mutmainah nekat membuat laporan jadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar angsuran motor kepada pihak pembiayaan. 

Bermodal surat laporan polisi, Dia berharap bisa lolos dari kewajiban cicilan.

"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," beber Bayu.

Namun, alih-alih bebas dari angsuran, Mutmainah kini harus berhadapan dengan proses hukum. Dia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Selain mengamankan Mutmainah, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dan bukti laporan pengaduan palsu.

"Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, atas kejadian ini polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam membuat laporan ke polisi terlebih untuk kepentingan pribadi, sebab semua itu ada konsekuensi hukum. Sebab, setiap laporan akan direspon dan ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved